Rugikan Konsumen, Kemenperin Tolak Rencana Sertifikasi BPA Kemasan Pangan
Minggu, 14 November 2021 - 22:26 WIB
loading...
A
A
A
"Untuk keamanan pangan, itu sudah ada aturannya, yaitu wajib SNI (Standar Nasional Indonesia). Jadi, jika sudah memiliki SNI, produk pangan itu sudah sesuai dengan kriteria aman untuk digunakan oleh konsumen," ujar Hermawan.
Hermawan menjelaskan, semua produk pangan yang sudah memiliki izin edar itu sebenarnya sudah memiliki label pada kemasan. Label itu sudah menunjukkan semua informasi dari produk pangan tersebut, seperti komposisi produk pangan, nama produk, tempat produksi dan tanggal kadaluarsa.
Sebab itu, penambahan label baru dalam kemasan pangan itu nantinya malah akan menambah biaya bagi industri untuk melakukan pengujian dari kemasan. "Pas awal-awal mereka harus mengeluarkan biaya untuk menguji kemasan, kemudian periode tertentu setiap 6 bulan atau setahun, mereka juga harus menguji lagi untuk dikonfirmasi aman atau tidak. Itu kan biayanya tidak sedikit," kata dia.
Selain itu, Hermawan juga menyampaikan bahwa tidak ada jaminan penambahan label baru nantinya justru malah membuat para konsumen menjadi lebih nyaman terhadap produk pangan tersebut. "Yang ada malah, kata-kata yang dibuat pada label itu nantinya bisa membuat konsumen menjadi takut menggunakan produk tersebut," ujarnya.
Hal senada juga dikatakan Pakar Kimia Institute Teknologi Bandung (ITB) Ahmad Zainal. Ia beranggapan pelabelan tersebut secara scientific sebenarnya tidak perlu dilakukan karena sudah ada jaminan dari BPOM dan Kemenperin bahwa produk-produk pangan yang sudah memiliki izin edar, termasuk produk air minum dalam kemasan (AMDK) aman digunakan.
Hermawan menjelaskan, semua produk pangan yang sudah memiliki izin edar itu sebenarnya sudah memiliki label pada kemasan. Label itu sudah menunjukkan semua informasi dari produk pangan tersebut, seperti komposisi produk pangan, nama produk, tempat produksi dan tanggal kadaluarsa.
Sebab itu, penambahan label baru dalam kemasan pangan itu nantinya malah akan menambah biaya bagi industri untuk melakukan pengujian dari kemasan. "Pas awal-awal mereka harus mengeluarkan biaya untuk menguji kemasan, kemudian periode tertentu setiap 6 bulan atau setahun, mereka juga harus menguji lagi untuk dikonfirmasi aman atau tidak. Itu kan biayanya tidak sedikit," kata dia.
Selain itu, Hermawan juga menyampaikan bahwa tidak ada jaminan penambahan label baru nantinya justru malah membuat para konsumen menjadi lebih nyaman terhadap produk pangan tersebut. "Yang ada malah, kata-kata yang dibuat pada label itu nantinya bisa membuat konsumen menjadi takut menggunakan produk tersebut," ujarnya.
Hal senada juga dikatakan Pakar Kimia Institute Teknologi Bandung (ITB) Ahmad Zainal. Ia beranggapan pelabelan tersebut secara scientific sebenarnya tidak perlu dilakukan karena sudah ada jaminan dari BPOM dan Kemenperin bahwa produk-produk pangan yang sudah memiliki izin edar, termasuk produk air minum dalam kemasan (AMDK) aman digunakan.
Lihat Juga :