Mal di Jawa Bali sudah Boleh Buka 100%, Ini Daftar Wilayahnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Selama dua pekan mendatang terdapat 26 kabupaten/kota yang masuk ke dalam PPKM level 1 . Hal ini sebagaimana diatur di dalam Instruksi Mendagri No.60/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level I Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Kabupaten/kota tersebut antara lain:
1. DKI Jakarta: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat
2. Banten: Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang
3. Jawa Barat: Kota Cirebon, Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, dan Kabupaten Bekasi
4. Jawa Tengah: Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Magelang, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Demak
5. Jawa Timur: Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Jombang, Kabupaten Lamongan, dan Kota Pasuruan
Daerah-daerah yang PPKMnya berlevel 1 memiliki beberapa pelonggaran aktivitas dan mobilitas. Di antaranya pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 75% work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100%. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh pemerintah daerah.
Kabupaten/kota tersebut antara lain:
1. DKI Jakarta: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat
2. Banten: Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang
3. Jawa Barat: Kota Cirebon, Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, dan Kabupaten Bekasi
4. Jawa Tengah: Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Magelang, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Demak
5. Jawa Timur: Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Jombang, Kabupaten Lamongan, dan Kota Pasuruan
Daerah-daerah yang PPKMnya berlevel 1 memiliki beberapa pelonggaran aktivitas dan mobilitas. Di antaranya pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 75% work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100%. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh pemerintah daerah.