Buka Praktik Pinjol Ilegal, Nomor Induk Koperasi Bakal Dicabut
Rabu, 17 November 2021 - 11:30 WIB
loading...
A
A
A
Dengan demikian dalam persyaratan persyaratan permohonan pendaftaran PSE lingkup privat pada Kominfo, pihaknya berharap dapat dilakukan penyesuaian.
"Tentu agar dapat dipastikan bahwa KSP yang mengajukan permohonan pendaftaran PSE lingkup privat pada Kominfo benar telah memiliki ijin usaha simpan pinjam, sehingga dalam pengajuan permohonan ijin usaha simpan pinjam dapat dilakukan proses identifikasi yang ketat sebelum bisa mendapat TDPSE,” kata Zabadi.
Baca Juga: Bareskrim Tangkap Pemasok SIM Card Pinjol Ilegal yang Sebabkan Ibu Tewas Bunuh Diri
Sebelumnya setelah penelusuran Zabadi dan tim ke salah satu Gedung One Office di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan yang digunakan oleh kurang lebih 20 Koperasi Simpan Pinjam yang melakukan praktik usaha pinjaman online (pinjol) illegal, pihaknya juga telah menurunkan Tim untuk melakukan penelusuran ke sejumlah Gedung virtual office lainnya yang digunakan juga oleh Koperasi Simpan Pinjam lainnya.
Lokasi selanjutnya yang telah dilakukan penulusuran, yaitu Gedung Space Inc, di Kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat; dan Gedung Thamrin City, di Kawasan MH. Thamrin, Jakarta Pusat. "Kedua lokasi tersebut digunakan sebagai alamat virtual office oleh 7 Koperasi Simpan Pinjam, yang melakukan praktik usaha pinjaman online (pinjol) illegal," kata Zabadi.
Berdasarkan hasil penelurusan Tim ke lokasi tersebut, diperoleh informasi bahwa ada sebagian koperasi yang benar pernah menyewa virtual office pada alamat tersebut tetapi tidak memperpanjang waktu sewanya. Selain itu ada penggunaan alamat yang tidak berdasarkan sewa menyewa dengan pihak pengelola gedung oleh beberapa koperasi (alamat fiktif).
"Tentu agar dapat dipastikan bahwa KSP yang mengajukan permohonan pendaftaran PSE lingkup privat pada Kominfo benar telah memiliki ijin usaha simpan pinjam, sehingga dalam pengajuan permohonan ijin usaha simpan pinjam dapat dilakukan proses identifikasi yang ketat sebelum bisa mendapat TDPSE,” kata Zabadi.
Baca Juga: Bareskrim Tangkap Pemasok SIM Card Pinjol Ilegal yang Sebabkan Ibu Tewas Bunuh Diri
Sebelumnya setelah penelusuran Zabadi dan tim ke salah satu Gedung One Office di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan yang digunakan oleh kurang lebih 20 Koperasi Simpan Pinjam yang melakukan praktik usaha pinjaman online (pinjol) illegal, pihaknya juga telah menurunkan Tim untuk melakukan penelusuran ke sejumlah Gedung virtual office lainnya yang digunakan juga oleh Koperasi Simpan Pinjam lainnya.
Lokasi selanjutnya yang telah dilakukan penulusuran, yaitu Gedung Space Inc, di Kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat; dan Gedung Thamrin City, di Kawasan MH. Thamrin, Jakarta Pusat. "Kedua lokasi tersebut digunakan sebagai alamat virtual office oleh 7 Koperasi Simpan Pinjam, yang melakukan praktik usaha pinjaman online (pinjol) illegal," kata Zabadi.
Berdasarkan hasil penelurusan Tim ke lokasi tersebut, diperoleh informasi bahwa ada sebagian koperasi yang benar pernah menyewa virtual office pada alamat tersebut tetapi tidak memperpanjang waktu sewanya. Selain itu ada penggunaan alamat yang tidak berdasarkan sewa menyewa dengan pihak pengelola gedung oleh beberapa koperasi (alamat fiktif).
(nng)
Lihat Juga :