Buka Praktik Pinjol Ilegal, Nomor Induk Koperasi Bakal Dicabut
Rabu, 17 November 2021 - 11:30 WIB
loading...
A
A
A
Upaya ini sebagai tindak lanjut adanya sejumlah notaris yang membuat Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam yang digunakan untuk praktik usaha pinjaman online (pinjol) illegal, dengan jumlah pembuatan akta pendirian koperasi yang cukup banyak lebih dari 8 Akta Pendirian sampai 40 Akta Pendirian oleh salah seorang notaris dalam kurun waktu tahun 2020-2021.
"Kami telah menyampaikan surat tertulis kepada PP-INI terkait data dan informasi Nama Notaris tersebut, yang selanjutnya dari PP-INI dapat mengambil langkah tegas dengan meminta keterangan dan informasi kepada sejumlah Notaris terkait pendirian sejumlah Koperasi Simpan Pinjam yang melakukan praktik usaha pinjaman online (pinjol) ilegal," kata dia.
Terhadap sejumlah Koperasi Simpan Pinjam yang melakukan praktik usaha pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah memiliki Tanda Daftar Peyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika, pihaknya telah berkirim surat kepada Ditjen Aplikasi Informatika, Kominfo.
"Kami mengusulkan agar dapat dilakukan penyesuaian persyaratan permohonan pendaftaran PSE lingkup privat," katanya.
Hal itu sebagaimana yang diatur pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, untuk ditambahkan persyaratan berupa pemenuhan ijin usaha simpan pinjam bagi koperasi simpan pinjam yang mengajukan permohonan pendaftaran PSE lingkup privat.
Sebagaimana yang diatur pada Pasal 104 ayat (2) Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran dan Pembinaan Perkoperasian, menyatakan "Koperasi yang menyelenggarakan usaha simpan pinjam wajib memiliki ijin usaha simpan pinjam yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang," jelasnya.
"Kami telah menyampaikan surat tertulis kepada PP-INI terkait data dan informasi Nama Notaris tersebut, yang selanjutnya dari PP-INI dapat mengambil langkah tegas dengan meminta keterangan dan informasi kepada sejumlah Notaris terkait pendirian sejumlah Koperasi Simpan Pinjam yang melakukan praktik usaha pinjaman online (pinjol) ilegal," kata dia.
Terhadap sejumlah Koperasi Simpan Pinjam yang melakukan praktik usaha pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah memiliki Tanda Daftar Peyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika, pihaknya telah berkirim surat kepada Ditjen Aplikasi Informatika, Kominfo.
"Kami mengusulkan agar dapat dilakukan penyesuaian persyaratan permohonan pendaftaran PSE lingkup privat," katanya.
Hal itu sebagaimana yang diatur pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, untuk ditambahkan persyaratan berupa pemenuhan ijin usaha simpan pinjam bagi koperasi simpan pinjam yang mengajukan permohonan pendaftaran PSE lingkup privat.
Sebagaimana yang diatur pada Pasal 104 ayat (2) Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran dan Pembinaan Perkoperasian, menyatakan "Koperasi yang menyelenggarakan usaha simpan pinjam wajib memiliki ijin usaha simpan pinjam yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang," jelasnya.
Lihat Juga :