Libur Nataru, Mal Beroperasi 50 Persen dan Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang Masuk
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan akan menerapkan PPKM level 3 di seluruh daerah jelang libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) . Hal ini berdampak pada sejumlah pembatasan aktivitas dan mobilitas masyarakat.
Merujuk pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) terakhir yakni No.60/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, ada berbagai pembatasan yang harus dilakukan. Salah satunya adalah kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal diatur sebagai berikut:
1) Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan memperhatikan ketentuan dalam huruf c.4) dan huruf f.2) serta dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan;
2) Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan terkait;
3) Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan;
4) Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan ditutup;
5) Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
Merujuk pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) terakhir yakni No.60/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, ada berbagai pembatasan yang harus dilakukan. Salah satunya adalah kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal diatur sebagai berikut:
1) Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan memperhatikan ketentuan dalam huruf c.4) dan huruf f.2) serta dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan;
2) Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan terkait;
3) Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan;
4) Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan ditutup;
5) Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;