Libur Nataru, Mal Beroperasi 50 Persen dan Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang Masuk
Rabu, 17 November 2021 - 19:36 WIB
loading...
A
A
A
3) Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan;
4) Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan ditutup;
Baca juga: Warga Bekasi Dilarang Keluar Kota Selama Libur Nataru
5) Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
4) Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan ditutup;
Baca juga: Warga Bekasi Dilarang Keluar Kota Selama Libur Nataru
5) Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
Lihat Juga :