Makin Mudah, Taspen Mal Pelayanan Publik Hadir di Bekasi

Rabu, 17 November 2021 - 21:23 WIB
loading...
Makin Mudah, Taspen...
PT Taspen (Persero) berkomitmen terus untuk memberikan pelayanan yang optimal bagi pesertanya. Kali ini, Taspen membuka Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Foto/Dok
A A A
BEKASI - Sebagai BUMN yang bergerak di bidang sosial, PT Taspen (Persero) berkomitmen terus untuk memberikan pelayanan yang optimal bagi pesertanya. Kali ini, Taspen membuka Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Mal Pelayanan Publik Taspen ini secara langsung diresmikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo didampingi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Plt Bupati Bekasi Akhmad Marzuki, dan Direktur Operasional Taspen Mohamad Jufri dengan menerapkan protokol kesehatan di Lotte Mart Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (17/11/2021).

"Taspen sebagai perusahaan yang bergerak di bidang sosial, selalu berusaha untuk hadir di antara para peserta kami. Pembukaan Taspen di Mal Pelayanan Publik ini merupakan wujud aktif Taspen untuk selalu memberikan layanan terbaik yang memudahkan para peserta dalam memperoleh pelayanan. Kami berharap, ke depan dapat membuka lebih banyak Mal Pelayanan Publik di daerah lain, sehingga Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat merasakan layanan TASPEN secara lebih dekat," ujar Direktur Operasional Taspen, Mohamad Jufri.



Pada kesempatan yang sama, Direktur Operasional Taspen Mohamad Jufri didampingi Direktur Bank Mantap Iwan Soeroto secara simbolis menyerahkan manfaat Tabungan Hari Tua (THT) dan Pensiun kepada ASN atas nama Andri Kristianti dan Ramin dari instansi Pemerintah Kabupaten Bekasi yang telah memasuki masa Purna Bakti.

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan, penyerahan manfaat kepada ASN dengan jumlah yang telah ditetapkan merupakan komitmen dan wujud perhatian penuh dari Pemerintah atas pengabdian ASN hingga masa purna bakti.

Tjahjo Kumolo juga menyampaikan, apresiasi dan penghargaan kepada TASPEN sebagai pengelola jaminan sosial ASN, di mana dalam mengelola program jaminan sosial ASN dan Pejabat Negara, Taspen mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu UU SJSN No. 40 Tahun 2004, UU ASN No.5 Tahun 2014, dan UU RPJP No.17 Tahun 2007, termasuk seluruh Peraturan Pemerintah dan Peraturan Kementerian yang mendasari operasional Taspen.

"Taspen memberikan layanan yang luar biasa dan proaktif sehingga peserta Taspen tidak perlu repot dalam pengurusan klaim Taspen khususnya dalam masa pandemi ini," kata Tjahjo Kumolo.

Layanan Klaim Otomatis

Selain itu, Taspen berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada peserta dan meningkatkan kinerja perusahaan serta memberikan value added guna meningkatkan kesejahteraan peserta melalui inovasi-inovasi berkelanjutan melalui pelayanan berbasis teknologi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2035 seconds (0.1#10.140)