Kemnaker: Pekerja dengan Masa Kerja Lebih 1 Tahun Tapi Upah Minimum, Laporkan!
Kamis, 18 November 2021 - 17:09 WIB
loading...
Direktur Jenderal PHI dan Jamsos menerangkan, kalau ada pekerja di atas 1 tahun ternyata upahnya di bawah Upah Minimum, segera dilaporkan ke kami, dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan atau ke Disnaker. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ), Indah Anggoro Putri menegaskan, bahwa Upah Minimum (UM) hanya berlaku bagi pekerja /buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Adapun bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah. "Upah Minimum adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan," kata Dirjen Putri di Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Baca Juga: Cara Menentukan Besaran Upah Minimum, Menaker Ida: Kita Pakai Susu
Dirjen Putri mengatakan, jika ada perusahaan yang memberikan upah di bawah Upah Minimum kepada pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka dapat dikenakan sanksi. Sanksi yang dikenakan terhadap perusahaan yaitu pidana kurungan penjara maksimal 4 tahun. Selain sanksi pidana, perusahaan juga terancam denda sekurang-kurangnya Rp100 juta dan setinggi-tingginya adalah Rp400 juta.
"Kalau ada pekerja di atas 1 tahun ternyata upahnya di bawah UM, segera dilaporkan ke kami, dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan atau ke Disnaker yang ada di kabupaten/kota wilayah kerja," ucapnya.
Adapun bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah. "Upah Minimum adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan," kata Dirjen Putri di Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Baca Juga: Cara Menentukan Besaran Upah Minimum, Menaker Ida: Kita Pakai Susu
Dirjen Putri mengatakan, jika ada perusahaan yang memberikan upah di bawah Upah Minimum kepada pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka dapat dikenakan sanksi. Sanksi yang dikenakan terhadap perusahaan yaitu pidana kurungan penjara maksimal 4 tahun. Selain sanksi pidana, perusahaan juga terancam denda sekurang-kurangnya Rp100 juta dan setinggi-tingginya adalah Rp400 juta.
"Kalau ada pekerja di atas 1 tahun ternyata upahnya di bawah UM, segera dilaporkan ke kami, dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan atau ke Disnaker yang ada di kabupaten/kota wilayah kerja," ucapnya.
Lihat Juga :