Cara Menentukan Besaran Upah Minimum, Menaker Ida: Kita Pakai Susu
Selasa, 16 November 2021 - 20:41 WIB
loading...
Menaker Ida Fauziyah mengatakan tidak ada lagi penetapan upah minimum berdasarkan sektor alias Upah Minimum Sektoral (UMS). Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memastikan penetapan upah minimum dihitung berdasarkan aturan baru turunan UU Cipta Kerja, tepatnya PP 36 Tahun 2021. Dalam aturan itu upah minimum hanya ditentukan berdasarkan wilayah yaitu upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten atau kota (UMP/UMK).
Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah mengatakan, tidak ada lagi penetapan upah minimum berdasarkan sektor alias Upah Minimum Sektoral (UMS). Mulai tahun ini tak ada lagi penetapan UMS terbaru.
"UMS yang telah ditetapkan sebelum tanggal 2 November 2020 tetap berlaku hingga UMS tersebut berakhir atau UMP/UMK di wilayah tersebut telah lebih tinggi. Dengan demikian UMS tetap berlaku dan harus dilaksanakan oleh pengusaha," kata Menaker Ida dalam video virtual di Jakarta, Selasa (16/11/2021).
Baca Juga: Buruh Tuntut Upah Naik di 2022, Begini Jawaban Menaker
Lanjutnya, bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun seharusnya menggunakan upah aktual atau upah efektif berdasarkan pada struktur dan skala upah (SUSU) di masing-masing perusahaan yang bersangkutan. Besaran upah efektif tersebut yaitu mengacu kepada struktur dan skala upah.
"Manakala SUSU sudah diterapkan, maka akan terwujud distribusi upah di atas UM secara adil antar jabatan/pekerja dengan berbasis pada kinerja individu dan produktivitas. Dengan demikian kenaikan upah masing-masing pekerja/buruh akan bergantung dengan produktivitas yang dihasilkannya," kata Menaker Inda.
Dia menambahkan, pengaturan upah pada Usaha Mikro dan Kecil dikecualikan dari ketentuan upah minimm. Adapun, upah pada usaha mikro dan kecil disepakati antara pekerja/buruh dengan pengusaha.
Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah mengatakan, tidak ada lagi penetapan upah minimum berdasarkan sektor alias Upah Minimum Sektoral (UMS). Mulai tahun ini tak ada lagi penetapan UMS terbaru.
"UMS yang telah ditetapkan sebelum tanggal 2 November 2020 tetap berlaku hingga UMS tersebut berakhir atau UMP/UMK di wilayah tersebut telah lebih tinggi. Dengan demikian UMS tetap berlaku dan harus dilaksanakan oleh pengusaha," kata Menaker Ida dalam video virtual di Jakarta, Selasa (16/11/2021).
Baca Juga: Buruh Tuntut Upah Naik di 2022, Begini Jawaban Menaker
Lanjutnya, bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun seharusnya menggunakan upah aktual atau upah efektif berdasarkan pada struktur dan skala upah (SUSU) di masing-masing perusahaan yang bersangkutan. Besaran upah efektif tersebut yaitu mengacu kepada struktur dan skala upah.
"Manakala SUSU sudah diterapkan, maka akan terwujud distribusi upah di atas UM secara adil antar jabatan/pekerja dengan berbasis pada kinerja individu dan produktivitas. Dengan demikian kenaikan upah masing-masing pekerja/buruh akan bergantung dengan produktivitas yang dihasilkannya," kata Menaker Inda.
Dia menambahkan, pengaturan upah pada Usaha Mikro dan Kecil dikecualikan dari ketentuan upah minimm. Adapun, upah pada usaha mikro dan kecil disepakati antara pekerja/buruh dengan pengusaha.
Lihat Juga :