Cara Menentukan Besaran Upah Minimum, Menaker Ida: Kita Pakai Susu

Selasa, 16 November 2021 - 20:41 WIB
loading...
Cara Menentukan Besaran...
Menaker Ida Fauziyah mengatakan tidak ada lagi penetapan upah minimum berdasarkan sektor alias Upah Minimum Sektoral (UMS). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah memastikan penetapan upah minimum dihitung berdasarkan aturan baru turunan UU Cipta Kerja, tepatnya PP 36 Tahun 2021. Dalam aturan itu upah minimum hanya ditentukan berdasarkan wilayah yaitu upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten atau kota (UMP/UMK).

Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah mengatakan, tidak ada lagi penetapan upah minimum berdasarkan sektor alias Upah Minimum Sektoral (UMS). Mulai tahun ini tak ada lagi penetapan UMS terbaru.

"UMS yang telah ditetapkan sebelum tanggal 2 November 2020 tetap berlaku hingga UMS tersebut berakhir atau UMP/UMK di wilayah tersebut telah lebih tinggi. Dengan demikian UMS tetap berlaku dan harus dilaksanakan oleh pengusaha," kata Menaker Ida dalam video virtual di Jakarta, Selasa (16/11/2021).



Lanjutnya, bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun seharusnya menggunakan upah aktual atau upah efektif berdasarkan pada struktur dan skala upah (SUSU) di masing-masing perusahaan yang bersangkutan. Besaran upah efektif tersebut yaitu mengacu kepada struktur dan skala upah.

"Manakala SUSU sudah diterapkan, maka akan terwujud distribusi upah di atas UM secara adil antar jabatan/pekerja dengan berbasis pada kinerja individu dan produktivitas. Dengan demikian kenaikan upah masing-masing pekerja/buruh akan bergantung dengan produktivitas yang dihasilkannya," kata Menaker Inda.

Dia menambahkan, pengaturan upah pada Usaha Mikro dan Kecil dikecualikan dari ketentuan upah minimm. Adapun, upah pada usaha mikro dan kecil disepakati antara pekerja/buruh dengan pengusaha.

"Terdapat pengaturan upah terendah yang dapat disepakati pada Usaha Mikro dan Kecil. Yaitu sekurang-kurangnya sebesar 50% dari rata-rata konsumsi atau 25% di atas Garis Kemiskinan," tandasnya.

Baca Juga: UMP Cuma Naik 1 Persen, 2 Juta Buruh Ancam Mogok Kerja 6-8 Desember 2021

Berdasarkan simulasi yang dilakukan pihaknya dan BPS, Ida menyampaikan rata-rata kenaikan upah minimum secara nasional yaitu mencapai 1,09%. Tentu ini belum jadi angka final, masih berupa perhitungan rata-rata, angka kenaikan upah secara pastinya akan ditetapkan oleh kepala daerah.

Lebih lanjut menurut Menaker Ida, Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 20 November 2021. Selain itu, setelah Gubernur menetapkan UMK, penentu UMK harus dilakukan paling lambat tanggal 30 November 2021 dilakukan setelah penetapan UMP.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2540 seconds (0.1#10.140)