Berpartisipasi dalam PSBBI Mudah dan Juga Menguntungkan

Sabtu, 20 November 2021 - 15:06 WIB
loading...
Berpartisipasi dalam PSBBI Mudah dan Juga Menguntungkan
Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo mengajak, masyarakat untuk membeli produk lokal lewat Program Stimulus Bangga Buatan Indonesia (PSBBI).
A A A
JAKARTA - Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf) Angela Tanoesoedibjo mengajak, masyarakat untuk membeli produk lokal lewat Program Stimulus Bangga Buatan Indonesia ( PSBBI ).

Menurutnya dengan membeli barang lokal yang berasal dari UMKM Indonesia, maka akan membantu menstimulasikan perekonomian Indonesia yang kini tengah bangkit setelah hampir dua tahun mengalami masa pandemi.



Dalam upaya mendorong kembangkitan UMKM, disiapkan Program Stimulus Bangga Buatan Indonesia (PSBBI) yang membuat senang sejumlah pelaku UMKM. Selain sebagai stimulus bagi pelaku UMKM yang kini berjuang di masa pandemi. Serta untuk meningkatkan kecintaan masyarakat akan produk lokal Indonesia.

PSBBI dihelat dengan menggandeng 11 e-commerce yang menjadi mitra program ini yakni Bukalapak, Bhinneka, Blibli, 99%Usahaku, The FThing, Goorita, MalangGleerr, EverMos, PaxelMarket, BeeMarket dan Grab dan dilaksanakan mulai 1 November hingga 12 Desember.



Bagi pelaku UMKM yang ingin merasakan manfaat dari PSBBI, silakan mengunjungi situs stimulus-bbi.kemenparekraf.go.id. Adapun syarat-syaratnya sebagai berikut :

1. Produk merupakan buatan Indonesia yang dinyatakan dalam Surat Pernyataan.
2. Produk diutamakan memiliki sertifikat merek yang masih berlaku dan bukan merupakan hasil pelanggaran HKI dan/atau tidak melanggar HKI pihak lain.
3. Merchant dimiliki oleh WNI.
4. Merupakan produsen atau distributor atau penerima waralaba resmi yang dibuktikan dengan surat pernjanjian distributor dan surat perjanjian waralaba.
5. Memiliki NIB atau sedang proses pendaftaran NIB atau dokumen lainnya yang membuktikan sebagai pelaku usaha.
6. Bukan sebagai Aparatur Sipil Negara/TNI/POLRI dan Pegawai BUMN dan BUMD yang masih aktif.
7. Diutamakan yang tidak sedang menerima bantuan pemerintah yang sejenis.
8. Terdaftar sebagai Merchant di Platform Digital yang bekerja sama dengan Penyelenggara PSBBI.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0971 seconds (0.1#10.140)