Produktivitas Pekerja di Indonesia Kalah dari Thailand tapi Upah Lebih Tinggi, kok Bisa?
Minggu, 21 November 2021 - 12:55 WIB
loading...
Upah minimun di Indonesia disebut terlalu tinggi jika dibandingkan dengan nilai produktivitas tenaga kerja. Foto/Dok SINDOphoto/Ahmad Antoni
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menggulirkan kebijakan pengupahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dengan maksud untuk mendorong peningkatan produktivitas nasional. Sehingga diharapkan upah menjadi pembanding yang adil terhadap nilai produktivitas.
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari mengatakan bahwa kondisi saat ini Upah Minimum (UM) di Indonesia terlalu tinggi jika dibandingkan dengan nilai produktivitas tenaga kerja. Menurut dia, nilai efektivitas tenaga kerja di Indonesia masih berada pada urutan ke-13 di Asia.
"Baik jam kerjanya, maupun tenaga kerjanya, ini umum secara nasional. Komparasinya ketinggian itu dengan produktivitas," kata Dita Indah Sari di Jakarta, dikutip Minggu (21/11/2021).
Baca juga: Upah Minimum Provinsi Sulsel Ditetapkan Rp3.165.876
Selain itu, menurut Dita, dari sisi jam kerja saja, di Indonesia sudah terlalu banyak hari libur bagi pekerja. Bila dibandingkan dengan negara Asia Tenggara saja, jumlah hari libur di Indonesia masih terlalu banyak. "Dari segi jam kerja dan jumlah libur kita ini gede, banyak," ujar Dita.
Sebagai perbandingan adalah Thailand. Jam kerja di Indonesia lebih sedikit pada setiap minggunya, yaitu hanya 40 jam. Sedangkan di Thailand dalam seminggu jam kerja mencapai 42-44 jam.
Sementara untuk hari libur, di Indonesia dalam setahun dapat mencapai 20 hari libur, belum lagi ditambah beragam cuti. Sedangkan di Thailand dalam setahun tidak lebih dari 15 hari libur.
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari mengatakan bahwa kondisi saat ini Upah Minimum (UM) di Indonesia terlalu tinggi jika dibandingkan dengan nilai produktivitas tenaga kerja. Menurut dia, nilai efektivitas tenaga kerja di Indonesia masih berada pada urutan ke-13 di Asia.
"Baik jam kerjanya, maupun tenaga kerjanya, ini umum secara nasional. Komparasinya ketinggian itu dengan produktivitas," kata Dita Indah Sari di Jakarta, dikutip Minggu (21/11/2021).
Baca juga: Upah Minimum Provinsi Sulsel Ditetapkan Rp3.165.876
Selain itu, menurut Dita, dari sisi jam kerja saja, di Indonesia sudah terlalu banyak hari libur bagi pekerja. Bila dibandingkan dengan negara Asia Tenggara saja, jumlah hari libur di Indonesia masih terlalu banyak. "Dari segi jam kerja dan jumlah libur kita ini gede, banyak," ujar Dita.
Sebagai perbandingan adalah Thailand. Jam kerja di Indonesia lebih sedikit pada setiap minggunya, yaitu hanya 40 jam. Sedangkan di Thailand dalam seminggu jam kerja mencapai 42-44 jam.
Sementara untuk hari libur, di Indonesia dalam setahun dapat mencapai 20 hari libur, belum lagi ditambah beragam cuti. Sedangkan di Thailand dalam setahun tidak lebih dari 15 hari libur.
Lihat Juga :