LPDB KUMKM Belum Pernah Kucurkan Pembiayaan untuk Gerakan Papua Muda
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB-KUMKM) Supomo mengungkapkan, hingga saat ini tidak ada pemberian pinjaman atau pembiayaan dana bergulir kepada PT Papua Muda Inspiratif (PT PMI) untuk pembiayaan program Gerakan Papua Muda yang diperuntukkan bagi lebih dari 308 orang wirausaha muda dalam rangka memberdayakan dan memajukan wirausahawan muda di Papua dan Papua Barat.
"Pinjaman kredit dana bergulir LPDB-KUMKM sesuai arahan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, hanya disalurkan melalui koperasi", kata Supomo dalam rilisnya di Jakarta kemarin.
Supomo menambahkan, koperasi yang diajukan Stafsus Presiden Jokowi Billy Mambrasar terkait program Gerakan Papua Muda juga belum menerima pinjaman apapun, karena belum memenuhi syarat yang ditentukan oleh LPDB-KUMKM.
Di awal masa jabatan MenKopUKM Teten, lanjut Supomo, sudah menegaskan dalam bentuk kebijakan bahwa 100 persen dana dari LPDB-KUMKM harus disalurkan kepada koperasi, terutama pada sektor riil. "Dan dalam menyalurkan pinjaman dana bergulir, LPDB-KUMKM tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, dan berlaku sama untuk semua calon mitra penerima pinjaman", tukas Supomo.
Bahkan, seperti disampaikan Menkop UKM Teten saat pelantikan Supomo sebagai Dirut LPDB-KUMKM, ditegaskan agar LPDB-KUMKM ke depannya dapat menyalurkan pembiayaan melalui koperasi-koperasi unggulan yang bergerak di sektor produksi yang dapat meningkatkan produksi barang dan jasa, terutama komoditas pangan, teknologi, maritim, dan sebagainya.
"Jadi, sekali lagi, tidak benar bahwa ada pembiayaan terhadap PT PMI. LPDB KUMKM harus tetap menjalankan azas kehati-hatian dan mengikuti kebijakan kementerian", pungkas Supomo.
"Pinjaman kredit dana bergulir LPDB-KUMKM sesuai arahan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, hanya disalurkan melalui koperasi", kata Supomo dalam rilisnya di Jakarta kemarin.
Supomo menambahkan, koperasi yang diajukan Stafsus Presiden Jokowi Billy Mambrasar terkait program Gerakan Papua Muda juga belum menerima pinjaman apapun, karena belum memenuhi syarat yang ditentukan oleh LPDB-KUMKM.
Di awal masa jabatan MenKopUKM Teten, lanjut Supomo, sudah menegaskan dalam bentuk kebijakan bahwa 100 persen dana dari LPDB-KUMKM harus disalurkan kepada koperasi, terutama pada sektor riil. "Dan dalam menyalurkan pinjaman dana bergulir, LPDB-KUMKM tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, dan berlaku sama untuk semua calon mitra penerima pinjaman", tukas Supomo.
Bahkan, seperti disampaikan Menkop UKM Teten saat pelantikan Supomo sebagai Dirut LPDB-KUMKM, ditegaskan agar LPDB-KUMKM ke depannya dapat menyalurkan pembiayaan melalui koperasi-koperasi unggulan yang bergerak di sektor produksi yang dapat meningkatkan produksi barang dan jasa, terutama komoditas pangan, teknologi, maritim, dan sebagainya.
"Jadi, sekali lagi, tidak benar bahwa ada pembiayaan terhadap PT PMI. LPDB KUMKM harus tetap menjalankan azas kehati-hatian dan mengikuti kebijakan kementerian", pungkas Supomo.
(alf)