BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta per Bulan Cair Sampai Kapan? Cek Fakta Berikut

Senin, 22 November 2021 - 11:21 WIB
loading...
BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta per Bulan Cair Sampai Kapan? Cek Fakta Berikut
BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta per bulan akan dicairkan bulan ini. FOTO/Shutterstock/Melimey
A A A
JAKARTA - BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta per bulan akan dicairkan bulan ini. Jika tak ada perubahan regulasi, pencairan akan dilakukan kepada 1,6 juta pekerja/buruh penerima manfaat.

"Saat ini, kita sedang menyelesaikan perubahan regulasi. Kita harapkan bulan November sudah disalurkan," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi baru-baru ini.



Berikut fakta-fakta BLT subsidi gaji yang dirangkum di Jakarta, Senin (22/11/2021).

1. Pekerja Dapat Rp1 Juta

Melansir dari situs resmi Kemnaker, BLT subsidi gaji/BSU Rp1 juta bagi pekerja/buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi dalam penanganan dampak pandemi Covid-19.

Terkait jumlah nominal yang akan diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp500.000 per bulan selama dua bulan, namun akan diberikan sekaligus sebesar Rp1.000.000 per bulan.



2. Penyaluran Melalui Rekening Bank Himbara

Penyaluran BLT subsidi gaji/BSU Rp1 juta melalui rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) dan akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening Himbara. Maka, jika belum memiliki rekening Himbara dapat melakukan aktivasi rekening baru.

3. Pencairan Berakhir di Desember 2021

Pekerja yang memenuhi syarat penerima BLT subsidi gaji diminta segera aktivasi pembukaan rekening kolektif Bank Himbara untuk pencairan BLT subsidi gaji . Sebab, pemerintah hanya memberi waktu hingga Desember 2021. Jika lewat, dana BLT subsidi gaji tidak bisa dicairkan dan kembali masuk ke kas negara.

"Dana BSU bisa digunakan jika rekening baru tersebut sudah diaktivasi. Dan jangan lupa, aktivasi rekening baru tersebut paling lambat 15 Desember 2021. Kalau sampai lewat tanggal tersebut rekening baru belum diaktivasi, maka dana BSU akan dikembalikan ke kas negara," tulis akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan.



4. Syarat Penerima

a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
b. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.
c. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.
d. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
e. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1724 seconds (0.1#10.140)