BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta per Bulan Cair Sampai Kapan? Cek Fakta Berikut

Senin, 22 November 2021 - 11:21 WIB
loading...
BLT Subsidi Gaji Rp1...
BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta per bulan akan dicairkan bulan ini. FOTO/Shutterstock/Melimey
A A A
JAKARTA - BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta per bulan akan dicairkan bulan ini. Jika tak ada perubahan regulasi, pencairan akan dilakukan kepada 1,6 juta pekerja/buruh penerima manfaat.

"Saat ini, kita sedang menyelesaikan perubahan regulasi. Kita harapkan bulan November sudah disalurkan," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi baru-baru ini.

Baca Juga: Silakan Cek Rekening, BLT Subsidi Gaji Sudah Cair Rp6,65 Triliun

Berikut fakta-fakta BLT subsidi gaji yang dirangkum di Jakarta, Senin (22/11/2021).

1. Pekerja Dapat Rp1 Juta

Melansir dari situs resmi Kemnaker, BLT subsidi gaji/BSU Rp1 juta bagi pekerja/buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi dalam penanganan dampak pandemi Covid-19.

Terkait jumlah nominal yang akan diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp500.000 per bulan selama dua bulan, namun akan diberikan sekaligus sebesar Rp1.000.000 per bulan.

Baca Juga: BLT Rp300 Ribu hingga Rp1,2 Juta Cair Bulan Ini, Cek Fakta dan Syarat Terbaru

2. Penyaluran Melalui Rekening Bank Himbara

Penyaluran BLT subsidi gaji/BSU Rp1 juta melalui rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) dan akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening Himbara. Maka, jika belum memiliki rekening Himbara dapat melakukan aktivasi rekening baru.

3. Pencairan Berakhir di Desember 2021

Pekerja yang memenuhi syarat penerima BLT subsidi gaji diminta segera aktivasi pembukaan rekening kolektif Bank Himbara untuk pencairan BLT subsidi gaji . Sebab, pemerintah hanya memberi waktu hingga Desember 2021. Jika lewat, dana BLT subsidi gaji tidak bisa dicairkan dan kembali masuk ke kas negara.

"Dana BSU bisa digunakan jika rekening baru tersebut sudah diaktivasi. Dan jangan lupa, aktivasi rekening baru tersebut paling lambat 15 Desember 2021. Kalau sampai lewat tanggal tersebut rekening baru belum diaktivasi, maka dana BSU akan dikembalikan ke kas negara," tulis akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Tanda-tanda Ekonomi Pulih, BLT UMKM sudah Cair Rp15,36 Triliun

4. Syarat Penerima

a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
b. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.
c. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.
d. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
e. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Begini Hasil Pertemuan...
Begini Hasil Pertemuan Dasco dan Bos Himbara, Dirut BNI: Fundamental Bagus, Tak Perlu Cemas
Dirut Himbara Dikumpulin...
Dirut Himbara Dikumpulin Dasco Bersama Mensesneg, Bahas Apa?
BUMN Berkontribusi Dongkrak...
BUMN Berkontribusi Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Laba Bersih BRI di Kuartal...
Laba Bersih BRI di Kuartal I 2026 Tembus Rp15,5 Triliun
Perpanjangan Dana Rp200...
Perpanjangan Dana Rp200 Triliun ke Himbara Redakan Rebutan Likuiditas, Ekonom Ungkap Efeknya
Moodys Revisi Outlook...
Moody's Revisi Outlook Himbara, OJK: Kami Tidak Khawatir
Pasar Modal Dapat Sentimen...
Pasar Modal Dapat Sentimen Positif, BRI Siap Melaju dengan Fundamental Kuat
Prabowo Janjikan Buruh...
Prabowo Janjikan Buruh Tidak Ngontrak Lagi
BRI Insurance Bayarkan...
BRI Insurance Bayarkan Klaim Alat Berat Rp1,4 Miliar di Pinrang
Rekomendasi
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri, Langsung Teriak: Siap!
4 Tentara Israel Tewas,...
4 Tentara Israel Tewas, Menteri-menteri Ekstremis Ancam Bakar Seluruh Lebanon, Buka Gerbang Neraka
Hizbullah Tegaskan Terapkan...
Hizbullah Tegaskan Terapkan Gencatan Senjata dengan Israel Segera
Berita Terkini
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
Bitcoin Melemah Usai...
Bitcoin Melemah Usai FOMC, Indodax Ingatkan Manajemen Risiko
Pascadamai AS-Iran:...
Pascadamai AS-Iran: Kapal Raksasa Ini Tembus Selat Hormuz, Krisis Energi Global Mulai Mereda?
BEI Tegaskan MSCI Belum...
BEI Tegaskan MSCI Belum Putuskan Status Pasar Saham RI
Rupiah Hari Ini Masih...
Rupiah Hari Ini Masih Terseok-seok ke Posisi Rp17.804 per Dolar AS
JustMarkets Luncurkan...
JustMarkets Luncurkan Trading Saham SpaceX untuk Klien
Infografis
Cek Lagi Bansos dan...
Cek Lagi Bansos dan BLT yang Cair pada Desember 2022!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved