Daftar Terbaru UMP 2022: Jakarta Rp4,45 Jutaan, Jogja Rp1,84 Jutaan

Senin, 22 November 2021 - 11:43 WIB
loading...
Daftar Terbaru UMP 2022:...
Besaran kenaikan UMP 2022 ditetapkan hanya sebesar 1,09% Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. FOTO/Shutterstock
A A A
JAKARTA - Daftar kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di Jakarta hingga Yogyakarta. Besaran kenaikan UMP 2022 yang ditetapkan hanya 1,09%. Namun demikian, masing-masing kepala daerah juga yang menentukan kenaikan UMP 2022.



Penetapan UMP tahun ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan bagi seluruh wilayah Indonesia. Adapun UMP DKI Jakarta pada 2022 sebesar Rp4.453.935,536.

Pemerintah pusat sendiri menyatakan kenaikan UMP rata-rata nasional adalah sebesar 1,09%. Angka itu diperoleh dengan menggunakan formulasi penghitungan baru yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.



Dikutip dari berbagai sumber, Senin (22/11/2021), berikut daftar UMP 2022 yang sudah diketahui besaran nilainya:

1. UMP DKI Jakarta pada 2022 sebesar Rp4.453.935,536.
2. UMP Banten pada 2022 sebesar Rp2.501.203.11.
3. UMP Jawa Barat pada 2022 sebesar Rp1.841.487.
4. UMP Yogyakarta pada 2022 sebesar Rp1.840.951,53.
5. UMP Jawa Tengah pada 2022 sebesar Rp1.812.935.
6. UMP Jawa Timur pada 2022 sebesar Rp1.891.567,12.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1951 seconds (0.1#10.140)