27 Provinsi Tetapkan UMP: Upah di Wilayah Anies Paling Besar dan Ganjar Terkecil
Senin, 22 November 2021 - 16:47 WIB
loading...
Dari 27 provinsi yang sudah menetapkan UMP, Jakarta tercatat paling besar dan terkecil Jateng. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 27 provinsi sudah menetapkan upah minimum provinsi ( UMP ) tahun 2022. Sementara tujuh provinsi lagi belum menetapkan.
Baca juga: Bekasi Usulkan UMK 2022 Naik Rp33 Ribu
Pemerintah memastikan penetapan upah minimum dihitung berdasarkan aturan baru turunan UU Cipta Kerja, tepatnya PP No. 36 Tahun 2021. Dalam aturan itu upah minimum hanya ditentukan berdasarkan wilayah, yaitu upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten atau kota (UMP/UMK).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, tidak ada lagi penetapan upah minimum berdasarkan sektor alias UMS. Alhasil, tahun ini tak ada lagi penetapan UMS terbaru.
Baca juga: Bekasi Usulkan UMK 2022 Naik Rp33 Ribu
Pemerintah memastikan penetapan upah minimum dihitung berdasarkan aturan baru turunan UU Cipta Kerja, tepatnya PP No. 36 Tahun 2021. Dalam aturan itu upah minimum hanya ditentukan berdasarkan wilayah, yaitu upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten atau kota (UMP/UMK).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, tidak ada lagi penetapan upah minimum berdasarkan sektor alias UMS. Alhasil, tahun ini tak ada lagi penetapan UMS terbaru.
Lihat Juga :