Sempat Tertunda, Pemerintah Larang Minyak Goreng Curah Mulai 1 Januari 2022
Rabu, 24 November 2021 - 14:44 WIB
loading...
Kemendag memastikan larangan penjualan minyak goreng curah akan diterapkan mulai 1 Januari tahun 2022. Foto/Dok Antara
A
A
A
JAKARTA - Setelah sempat tertunda berkali-kali, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan larangan penjualan minyak goreng curah akan diterapkan mulai 1 Januari tahun 2022. Dengan demikian, hanya minyak goreng kemasan saja yang diizinkan beredar di pasaran.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, kebijakan tersebut ditetapkan karena harga minyak goreng curah sangat mudah terdampak ketika ada kenaikan harga minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO).
"Untuk ini pemerintah mengantisipasi dengan mewajibkan peredaran minyak goreng kemasan. Tidak diizinkan lagi, mulai 1 Januari 2022, minyak goreng diedarkan dalam keadaan curah," ujar Oke dalam webinar yang digelar Indef, Rabu (24/11/2021).
Baca juga: Duh, Minyak Goreng Diprediksi Masih Mahal hingga Tahun Depan
Berbeda dengan minyak goreng curah, kata Oke, minyak goreng kemasan harganya relatif terkendali karena bisa diproduksi terlebih dahulu dan disimpan dalam jangka panjang.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, kebijakan tersebut ditetapkan karena harga minyak goreng curah sangat mudah terdampak ketika ada kenaikan harga minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO).
"Untuk ini pemerintah mengantisipasi dengan mewajibkan peredaran minyak goreng kemasan. Tidak diizinkan lagi, mulai 1 Januari 2022, minyak goreng diedarkan dalam keadaan curah," ujar Oke dalam webinar yang digelar Indef, Rabu (24/11/2021).
Baca juga: Duh, Minyak Goreng Diprediksi Masih Mahal hingga Tahun Depan
Berbeda dengan minyak goreng curah, kata Oke, minyak goreng kemasan harganya relatif terkendali karena bisa diproduksi terlebih dahulu dan disimpan dalam jangka panjang.
Lihat Juga :