Sempat Tertunda, Pemerintah Larang Minyak Goreng Curah Mulai 1 Januari 2022

Rabu, 24 November 2021 - 14:44 WIB
loading...
Sempat Tertunda, Pemerintah Larang Minyak Goreng Curah Mulai 1 Januari 2022
Kemendag memastikan larangan penjualan minyak goreng curah akan diterapkan mulai 1 Januari tahun 2022. Foto/Dok Antara
A A A
JAKARTA - Setelah sempat tertunda berkali-kali, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan larangan penjualan minyak goreng curah akan diterapkan mulai 1 Januari tahun 2022. Dengan demikian, hanya minyak goreng kemasan saja yang diizinkan beredar di pasaran.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, kebijakan tersebut ditetapkan karena harga minyak goreng curah sangat mudah terdampak ketika ada kenaikan harga minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO).

"Untuk ini pemerintah mengantisipasi dengan mewajibkan peredaran minyak goreng kemasan. Tidak diizinkan lagi, mulai 1 Januari 2022, minyak goreng diedarkan dalam keadaan curah," ujar Oke dalam webinar yang digelar Indef, Rabu (24/11/2021).



Berbeda dengan minyak goreng curah, kata Oke, minyak goreng kemasan harganya relatif terkendali karena bisa diproduksi terlebih dahulu dan disimpan dalam jangka panjang.

Meskipun ada kenaikan harga CPO, dampaknya tidak akan langsung terasa ke konsumen. "Ini tinggal 2 negara, sepengetahuan saya, yang masih mengedarkan minyak goreng curah, yaitu Bangladesh dan Indonesia," sebutnya.

Untuk itu, pemerintah akan memastikan ketersediaan minyak goreng dalam negeri untuk menjamin kebutuhan masyarakat. "Saat ini tersedia 628.000 ton dan cukup untuk memasok 1,5 bulan kebutuhan. Ini akan kita coba setiap waktunya sehingga kita aman terus," pungkasnya.



Sebagai informasi, wacana pemerintah melarang minyak goreng curah sejatinya sudah lama bergulir, lebih dari lima tahun lalu. Namun, penerapannya berkali-kali tertunda karena terkendala berbagai hal.

Adapun saat ini aturannya merujuk kepada Permendag Nomor 36/2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan. Merujuk pada Permendag tersebut, Produsen, Pengemas, dan/atau Pelaku Usaha yang memperdagangkan Minyak Goreng Sawit kepada Konsumen wajib memperdagangkan Minyak Goreng Sawit dengan menggunakan Kemasan. Kemasan Minyak Goreng Sawit tersebut berukuran paling besar 25 kg dalam berbagai bentuk. Adapun harga jual atas Minyak Goreng Sawit Kemasan Sederhana di tingkat konsumen akan ditetapkan oleh Menteri.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1314 seconds (0.1#10.140)