Sempat Tertunda, Pemerintah Larang Minyak Goreng Curah Mulai 1 Januari 2022
Rabu, 24 November 2021 - 14:44 WIB
loading...
A
A
A
Meskipun ada kenaikan harga CPO, dampaknya tidak akan langsung terasa ke konsumen. "Ini tinggal 2 negara, sepengetahuan saya, yang masih mengedarkan minyak goreng curah, yaitu Bangladesh dan Indonesia," sebutnya.
Untuk itu, pemerintah akan memastikan ketersediaan minyak goreng dalam negeri untuk menjamin kebutuhan masyarakat. "Saat ini tersedia 628.000 ton dan cukup untuk memasok 1,5 bulan kebutuhan. Ini akan kita coba setiap waktunya sehingga kita aman terus," pungkasnya.
Baca juga: Ironis! Penghasil Sawit Terbesar, Tapi Harga Minyak Goreng Mahal di RI
Sebagai informasi, wacana pemerintah melarang minyak goreng curah sejatinya sudah lama bergulir, lebih dari lima tahun lalu. Namun, penerapannya berkali-kali tertunda karena terkendala berbagai hal.
Adapun saat ini aturannya merujuk kepada Permendag Nomor 36/2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan. Merujuk pada Permendag tersebut, Produsen, Pengemas, dan/atau Pelaku Usaha yang memperdagangkan Minyak Goreng Sawit kepada Konsumen wajib memperdagangkan Minyak Goreng Sawit dengan menggunakan Kemasan. Kemasan Minyak Goreng Sawit tersebut berukuran paling besar 25 kg dalam berbagai bentuk. Adapun harga jual atas Minyak Goreng Sawit Kemasan Sederhana di tingkat konsumen akan ditetapkan oleh Menteri.
Untuk itu, pemerintah akan memastikan ketersediaan minyak goreng dalam negeri untuk menjamin kebutuhan masyarakat. "Saat ini tersedia 628.000 ton dan cukup untuk memasok 1,5 bulan kebutuhan. Ini akan kita coba setiap waktunya sehingga kita aman terus," pungkasnya.
Baca juga: Ironis! Penghasil Sawit Terbesar, Tapi Harga Minyak Goreng Mahal di RI
Sebagai informasi, wacana pemerintah melarang minyak goreng curah sejatinya sudah lama bergulir, lebih dari lima tahun lalu. Namun, penerapannya berkali-kali tertunda karena terkendala berbagai hal.
Adapun saat ini aturannya merujuk kepada Permendag Nomor 36/2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan. Merujuk pada Permendag tersebut, Produsen, Pengemas, dan/atau Pelaku Usaha yang memperdagangkan Minyak Goreng Sawit kepada Konsumen wajib memperdagangkan Minyak Goreng Sawit dengan menggunakan Kemasan. Kemasan Minyak Goreng Sawit tersebut berukuran paling besar 25 kg dalam berbagai bentuk. Adapun harga jual atas Minyak Goreng Sawit Kemasan Sederhana di tingkat konsumen akan ditetapkan oleh Menteri.
(ind)
Lihat Juga :