Sempat Tertunda, Pemerintah Larang Minyak Goreng Curah Mulai 1 Januari 2022

Rabu, 24 November 2021 - 14:44 WIB
loading...
Sempat Tertunda, Pemerintah...
Kemendag memastikan larangan penjualan minyak goreng curah akan diterapkan mulai 1 Januari tahun 2022. Foto/Dok Antara
A A A
JAKARTA - Setelah sempat tertunda berkali-kali, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan larangan penjualan minyak goreng curah akan diterapkan mulai 1 Januari tahun 2022. Dengan demikian, hanya minyak goreng kemasan saja yang diizinkan beredar di pasaran.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, kebijakan tersebut ditetapkan karena harga minyak goreng curah sangat mudah terdampak ketika ada kenaikan harga minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO).

"Untuk ini pemerintah mengantisipasi dengan mewajibkan peredaran minyak goreng kemasan. Tidak diizinkan lagi, mulai 1 Januari 2022, minyak goreng diedarkan dalam keadaan curah," ujar Oke dalam webinar yang digelar Indef, Rabu (24/11/2021).

Baca juga: Duh, Minyak Goreng Diprediksi Masih Mahal hingga Tahun Depan

Berbeda dengan minyak goreng curah, kata Oke, minyak goreng kemasan harganya relatif terkendali karena bisa diproduksi terlebih dahulu dan disimpan dalam jangka panjang.

Meskipun ada kenaikan harga CPO, dampaknya tidak akan langsung terasa ke konsumen. "Ini tinggal 2 negara, sepengetahuan saya, yang masih mengedarkan minyak goreng curah, yaitu Bangladesh dan Indonesia," sebutnya.

Untuk itu, pemerintah akan memastikan ketersediaan minyak goreng dalam negeri untuk menjamin kebutuhan masyarakat. "Saat ini tersedia 628.000 ton dan cukup untuk memasok 1,5 bulan kebutuhan. Ini akan kita coba setiap waktunya sehingga kita aman terus," pungkasnya.

Baca juga: Ironis! Penghasil Sawit Terbesar, Tapi Harga Minyak Goreng Mahal di RI

Sebagai informasi, wacana pemerintah melarang minyak goreng curah sejatinya sudah lama bergulir, lebih dari lima tahun lalu. Namun, penerapannya berkali-kali tertunda karena terkendala berbagai hal.

Adapun saat ini aturannya merujuk kepada Permendag Nomor 36/2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan. Merujuk pada Permendag tersebut, Produsen, Pengemas, dan/atau Pelaku Usaha yang memperdagangkan Minyak Goreng Sawit kepada Konsumen wajib memperdagangkan Minyak Goreng Sawit dengan menggunakan Kemasan. Kemasan Minyak Goreng Sawit tersebut berukuran paling besar 25 kg dalam berbagai bentuk. Adapun harga jual atas Minyak Goreng Sawit Kemasan Sederhana di tingkat konsumen akan ditetapkan oleh Menteri.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jaga HET MinyaKita di...
Jaga HET MinyaKita di Angka Rp15.700 per Liter, Istana Buka Suara
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga MinyaKita Naik, Ini Sebabnya
Pemerintah Godok Aturan...
Pemerintah Godok Aturan Baru Kenaikan HET MinyaKita
Kenaikan Harga Minyak...
Kenaikan Harga Minyak Goreng Terjadi di 207 Kabupaten, Kota! Begini Respons Bapanas
PALMEX Jakarta 2026...
PALMEX Jakarta 2026 Dorong Industri Sawit Global melalui Inovasi dan Transformasi Digital
Pengamat: Dugaan Manipulasi...
Pengamat: Dugaan Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Harus Diusut demi Kepastian Hukum
Mengapa Menaikkan HET...
Mengapa Menaikkan HET Minyakita Bukan Solusi
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Rekomendasi
Guru MI di Karawang...
Guru MI di Karawang Dilatih Kuasai E-LKPD Berbasis STEM
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Pelaporan Tiyo Ardianto...
Pelaporan Tiyo Ardianto ke Polisi Upaya Mengalihkan Perhatian Publik
Berita Terkini
Persaingan Pasar Game...
Persaingan Pasar Game Valorant, Intip Strategi Ekspansi Tokovalorant
Damessa Perluas Layanan...
Damessa Perluas Layanan lewat Cabang Baru di Cileungsi
Membangun Revolusi Pembiayaan...
Membangun Revolusi Pembiayaan Sosial Nasional Tanpa Membebani APBN
SIG Sulap 60 Ton Sampah...
SIG Sulap 60 Ton Sampah Kelapa Jadi Pakan Ternak, Peternak di Aceh Hemat 60%
Kemenko PM Gelar Global...
Kemenko PM Gelar Global Talent Day, Buka Akses Kerja ke Jepang-Jerman
Selamatkan Petani, Peran...
Selamatkan Petani, Peran DSI dalam Tata Niaga Sawit Disebut Perlu Evaluasi Ulang
Infografis
Mulai 1 Juli, Membuat...
Mulai 1 Juli, Membuat SIM Kini Harus Memiliki BPJS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved