Direktur Keuangan Pupuk Indonesia Undur Diri, Ini Alasannya
Kamis, 25 November 2021 - 12:12 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Korsel Kelangkaan Pupuk, Erick Thohir Wanti-wanti Soal Global Shock
Menurut Wijaya, langkah Listiarini sesuai dengan butir kelima Surat Keputusan (SK) BUMN dan Peraturan Menteri BUMN PER-11/MBU/07/2021 tanggal 30 Juli 2021, di mana disebutkan persyaratan formal seorang Direktur BUMN adalah bukan pengurus Partai Politik atau calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Sebagaimana isi surat tersebut, beliau menyampaikan pengunduran diri secara sukarela atas dasar kepatuhan terhadap SK dan Peraturan Menteri tersebut," tuturnya.
Menurut Wijaya, langkah Listiarini sesuai dengan butir kelima Surat Keputusan (SK) BUMN dan Peraturan Menteri BUMN PER-11/MBU/07/2021 tanggal 30 Juli 2021, di mana disebutkan persyaratan formal seorang Direktur BUMN adalah bukan pengurus Partai Politik atau calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Sebagaimana isi surat tersebut, beliau menyampaikan pengunduran diri secara sukarela atas dasar kepatuhan terhadap SK dan Peraturan Menteri tersebut," tuturnya.
(ind)
Lihat Juga :