OJK Dorong Pengembangan Ekosistem Digital Sektor Jasa Keuangan

Kamis, 25 November 2021 - 17:12 WIB
loading...
OJK Dorong Pengembangan...
Otoritas Jasa Keuangan terus mendorong upaya pengembangan ekosistem digital sektor jasa keuangan guna menopang aktivitas ekonomi dan keuangan digital yang semakin terakselerasi
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan terus mendorong upaya pengembangan ekosistem digital sektor jasa keuangan guna menopang aktivitas ekonomi dan keuangan digital yang semakin terakselerasi sejalan dengan pola konsumsi dan kehidupan masyarakat yang menjadi lebih digital-minded.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan, pengembangan ekosistem digitalisasi di sektor jasa keuangan itu akan menekankan pada aspek keamanan konsumen serta perlindungan data pribadi untuk memastikan layanan keuangan digital yang mudah, murah, cepat, nyaman dan aman.

“Ekosistem keuangan digital yang berkembang diharapkan bisa mempercepat laju digitalisasi industri keuangan sekaligus meningkatkan inklusi keuangan bagi masyarakat luas. Pada akhirnya, hal ini akan mampu mewujudkan pemerataan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya, di Jakarta, Kamis (15/11/2021).

Menurut Nurhaida, OJK telah mengeluarkan sejumlah kebijakan dan peraturan di sektor jasa keuangan dalam menjaga, mendukung dan mengembangkan ekonomi digital di Indonesia yang ditopang dengan empat syarat utama yaitu inovatif, kolaboratif, inklusif, dan tetap menjaga aspek perlindungan konsumen dan perlindungan data.

Kebijakan dan ketentuan itu antara lain termuat dalam Roadmap Inovasi Keuangan Digital dan Rencana Aksi 2020-2024. Roadmap dan rencana aksi ini di antaranya berisi strategi regulasi dan supervisi yang dirancang untuk mendukung pertumbuhan inovasi keuangan digital di Indonesia.

OJK juga telah membangun OJK Infinity (OJK Innovation Centre for Digital Financial Technology) yang berfungsi sebagai pusat pembelajaran dan inovasi bagi fintech, sarana koordinasi dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan utama, dan laboratorium regulatory sandbox.

Pada November 2021, OJK telah menetapkan 82 penyelenggara Inovasi Keuangan digital (IKD) dengan status tercatat yang dikategorikan ke dalam 15 klaster model bisnis. seperti aggregator, financial planner, innovative credit scoring, insurtech, Insurehub, dan wealthtech.

Pengawasan Berbasis Digital
Nurhaida menjelaskan untuk mengikuti perkembangan ekonomi digital tersebut, OJK juga telah menyiapkan pengawasan berbasis teknologi dengan mengembangkan supervisory technology (suptech) dan regulatory technology (regtech) yang berbasis data mengikuti level kompleksitas, ukuran, kesiapan dan perkembangan industri jasa keuangan.

Suptech adalah penggunaan teknologi informasi secara inovatif oleh otoritas atau pengawas dalam melaksanakan tugas secara lebih efisien dan efektif. Sementara regtech adalah penggunaan teknologi informasi secara inovatif oleh Industri Jasa Keuangan untuk membantu pelaksanaan kewajiban kepatuhan pelaporan dan kepatuhan atas peraturan secara lebih efisien dan efektif. Fungsi utama regtech meliputi pemantauan regulasi, pelaporan, dan kepatuhan.

Implementasi suptech dan regtech secara bertahap telah diterapkan oleh OJK sejalan dengan rencana yang telah disusun dalam Roadmap Inovasi Keuangan Digital 2000-2024, Masterplan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) 2021-2025 dan Roadmap Perbankan dan Perbankan Syariah 2021-2024.

Di industri perbankan, aplikasi Obox sudah diterapkan untuk pengawasan secara digital perbankan umum dan BPR/BPRS. Sementara di pasar modal sejak 2016, OJK mulai menggunakan alat/sistem pengawasan transaksi efek OJK yang merupakan sitem pengawasan secara realtime dan post trade untuk pasar saham, derivatif maupun pasar Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS).

Pengawasan IKNB berbasis digital juga terus dikembangkan, satu diantaranya yaitu pusat data fintech lending atau dikenal pusdafil yang telah terintegrasi dengan 102 Penyelenggara fintech lending.

Sementara untuk pengawasan dan pendaftaran penyelenggara Inovasi Keuangan digital (IKD), OJK sudah mengeluarkan aplikasi Gesit sebagai sarana untuk mempermudah pencatatan dan melakukan pengawasan terhadap IKD yang sudah tercatat yang dapat diakses pada https://www.ojk.go.id/gesit.

Digitalisasi juga sudah diterapkan dalam proses percepatan perizinan dan efisiensi pelaporan menggunakan sistem SPRINT. Sistem tersebut akan digabungkan dengan data terintegrasi lintas LJK melalui sistem bernama APOLO.

Tujuan pengembangan ini adalah untuk menyederhanakan berbagai berbagai aplikasi pelaporan yang terdapat di OJK pada saat ini sehingga penyediaan data SJK dapat lebih mudah dan cepat untuk mendukung proses pengambilan keputusan di OJK. CM
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1228 seconds (0.1#10.140)