Pedistribusian Makin Luas, E-Meterai Peruri Bisa Dibeli Lewat Platform Ini
Kamis, 25 November 2021 - 17:20 WIB
loading...
Digiprimatera secara resmi melakukan penandatanganan kerja sama dengan PT. Peruri Digital Security (PDS) untuk pendistribusian meterai elektronik (e-meterai). Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Seiring dengan berkembangnya ekonomi digital dan teknologi informatika yang kian pesat, PT. Digital Prima Sejahtera (Digiprimatera) secara resmi melakukan penandatanganan kerja sama dengan PT. Peruri Digital Security (PDS) untuk pendistribusian meterai elektronik ( e-meterai ).
Kerja sama ini sesuai dengan diresmikannya penggunaan meterai elektronik oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI pada tanggal 1 Oktober 2021 dan sejalan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai menjadi landasan hukum pengenaan bea meterai terhadap dokumen elektronik tertentu.
Baca Juga: Mudah dan Cepat, Ini Cara Beli Meterai Elektronik Via Online
Berjalinnya kerjasama e-meterai ini merupakan wujud komitmen dan integritas Digiprimatera sebagai penyedia layanan transformasi digital, untuk meningkatkan keamanan transaksi elektronik dan layanan keamanan digital lainnya. Komitmen ini tertuang dalam perjanjian kerja sama antara Digiprimatera dengan PDS yang ditandatangani langsung oleh Direktur Utama Digiprimatera, Adios Purnama dan Direktur Utama PDS, Tetty Herawati Siregar pada Selasa, 23 November 2021.
Diketahui, Digiprimatera merupakan perusahaan yang telah berpengalaman selama lebih dari 12 tahun dengan tenaga ahli bersertifikasi, membantu organisasi pelanggan mempercepat & memperluas jangkauan bisnis dengan layanan transformasi digital didukung dengan penerapan teknologi berbasis big data, artificial intelligent (AI), smart document workflow dan system keamanan siber terbaik di bidangnya secara powerful & aman.
“Pandemi Covid-19 mendorong percepatan penggunaan teknologi digital, khususnya pada pendistribusian dokumen elektronik sehingga banyak transaksi yang juga beralih pada platform digital," kata Adios Purnama dalam keterangan persnya, Kamis (25/11/2021).
Kerja sama ini sesuai dengan diresmikannya penggunaan meterai elektronik oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI pada tanggal 1 Oktober 2021 dan sejalan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai menjadi landasan hukum pengenaan bea meterai terhadap dokumen elektronik tertentu.
Baca Juga: Mudah dan Cepat, Ini Cara Beli Meterai Elektronik Via Online
Berjalinnya kerjasama e-meterai ini merupakan wujud komitmen dan integritas Digiprimatera sebagai penyedia layanan transformasi digital, untuk meningkatkan keamanan transaksi elektronik dan layanan keamanan digital lainnya. Komitmen ini tertuang dalam perjanjian kerja sama antara Digiprimatera dengan PDS yang ditandatangani langsung oleh Direktur Utama Digiprimatera, Adios Purnama dan Direktur Utama PDS, Tetty Herawati Siregar pada Selasa, 23 November 2021.
Diketahui, Digiprimatera merupakan perusahaan yang telah berpengalaman selama lebih dari 12 tahun dengan tenaga ahli bersertifikasi, membantu organisasi pelanggan mempercepat & memperluas jangkauan bisnis dengan layanan transformasi digital didukung dengan penerapan teknologi berbasis big data, artificial intelligent (AI), smart document workflow dan system keamanan siber terbaik di bidangnya secara powerful & aman.
“Pandemi Covid-19 mendorong percepatan penggunaan teknologi digital, khususnya pada pendistribusian dokumen elektronik sehingga banyak transaksi yang juga beralih pada platform digital," kata Adios Purnama dalam keterangan persnya, Kamis (25/11/2021).
Lihat Juga :