Kemenkeu Bahas Cukai Miras: Makin Memabukkan Makin Besar Cukainya?

Jum'at, 26 November 2021 - 00:02 WIB
loading...
A A A
Untuk melakukan optimalisasi penerimaan negara melalui cukai, pemerintah telah memiliki Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam UU ini, nantinya proses persetujuan ekstensifikasi cukai bisa menjadi lebih sederhana, dengan cukup disampaikan ke DPR dan dibahas serta disetujui dalam RUU APBN.

"Hal tersebut membuat proses peningkatan penerimaan negara melalui ekstensifikasi akan lebih cepat karena menggabungkan dua proses yang sebelumnya terpisah menjadi satu momen yang bersamaan," tegas Syarif.

Jika ada tindak pidana cukai, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kemenkeu mengedepankan upaya pengembalian kerugian negara terlebih dahulu, sedangkan upaya pidana merupakan yang terakhir.



"Singkatnya, jika pelaku tindak pidana cukai diberi kesempatan untuk mengganti kerugian negara berupa denda, baik pada tahap penelitian (denda sebesar tiga kali dari nilai cukai) maupun penyelidikan (denda sebesar empat kali dari nilai cukai). Adanya hal itu diharapkan bisa menimbulkan efek jera dan potensi kerugian negara dapat diminimalisasi, sekaligus dapat meningkatkan penerimaan negara," tukas dia.
(uka)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1276 seconds (0.1#10.140)