Kemenkeu Bahas Cukai Miras: Makin Memabukkan Makin Besar Cukainya?

Jum'at, 26 November 2021 - 00:02 WIB
loading...
Kemenkeu Bahas Cukai...
Penyesuaian cukai minuman beralkohol tengah dibahas Kemenkeu. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Rencana penyesuaian tarif cukai minol atau minuman mengandung etil alkohol (MMEA) untuk golongan B dan C tengah dibahas Direktorat Jenderal Bea Cukai , Kementerian Keuangan.

Minuman golongan A yang berkadar alkohol sampai dengan 5% biasa dikenal sebagai bir. Selanjutnya, golongan B dengan kadar 5% sampai 20% dikenal sebagai anggur. Lalu minuman golongan C adalah minuman dengan kadar alkohol di atas 20% yang biasa dikenal sebagai minuman keras.

Baca juga: KPK Periksa Pejabat Pemkab Bintan Terkait Korupsi Pengaturan Barang Cukai

"Penyesuaian tarif cukai untuk MMEA golongan B dan C menjadi salah satu agenda pembahasan rumusan kebijakan cukai MMEA yang saat ini sedang dibahas oleh Kemenkeu," ungkap Direktur Kepabeanan Antar Lembaga dan Internasional Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Syarif Hidayat, Kamis (25/11/2021).

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Pande Putu Oka. Menurut Pande, kebijakan terkait tarif cukai untuk MMEA masih dalam proses pembahasan dengan stakeholders terkait.

"Pemerintah akan segera mengumumkan,” imbuhnya.

Menurut Syarif, saat ini, telah terjadi penyesuaian tarif cukai MMEA terhadap golongan A di tahun 2019, baik dalam negeri maupun impor. Sejak diterbitkannya PMK No. 158/PMK.010/2018 lalu, belum ada lagi penyesuaian terhadap tarif cukai MMEA.

Dalam PMK itu ditetapkan besaran cukai miras golongan A, B, dan C. Untuk golongan A, baik impor maupun produk lokal dikenakan cukai sebesar Rp15 ribu per liter. Untuk golongan B Rp33 ribu per liter (dalam negeri) dan Rp44 ribu (impor). Sedangkan golongan C sebesar Rp80 ribu per liter (lokal) dan Rp139 ribu per liter (impor).

Hingga dengan saat ini, proyeksi penerimaan negara di bidang cukai pada akhir 2021 diproyeksikan dapat memenuhi target yang diamanatkan pada 2021. Penerimaan cukai sendiri telah mencapai Rp128,3 triliun di kuartal III-2021 atau tumbuh 15,1% dari penerimaan tahun lalu sebesar Rp111,5 triliun.

"Kinerja itu dipengaruhi oleh kebijakan di bidang cukai (penyesuaian tarif) dan efektifitas pengawasan melalui program gempur rokok ilegal," imbuhnya.

Untuk melakukan optimalisasi penerimaan negara melalui cukai, pemerintah telah memiliki Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam UU ini, nantinya proses persetujuan ekstensifikasi cukai bisa menjadi lebih sederhana, dengan cukup disampaikan ke DPR dan dibahas serta disetujui dalam RUU APBN.

"Hal tersebut membuat proses peningkatan penerimaan negara melalui ekstensifikasi akan lebih cepat karena menggabungkan dua proses yang sebelumnya terpisah menjadi satu momen yang bersamaan," tegas Syarif.

Jika ada tindak pidana cukai, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kemenkeu mengedepankan upaya pengembalian kerugian negara terlebih dahulu, sedangkan upaya pidana merupakan yang terakhir.

Baca juga: MK Perintahkan Revisi UU Cipta Kerja, Ini 2 Saran Yusril kepada Jokowi

"Singkatnya, jika pelaku tindak pidana cukai diberi kesempatan untuk mengganti kerugian negara berupa denda, baik pada tahap penelitian (denda sebesar tiga kali dari nilai cukai) maupun penyelidikan (denda sebesar empat kali dari nilai cukai). Adanya hal itu diharapkan bisa menimbulkan efek jera dan potensi kerugian negara dapat diminimalisasi, sekaligus dapat meningkatkan penerimaan negara," tukas dia.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dana Pemerintah Rp281...
Dana Pemerintah Rp281 Triliun Dijamin Parkir di Bank BUMN hingga Desember 2026
Purbaya Putuskan Nasib...
Purbaya Putuskan Nasib Dirjen Bea Cukai Minggu Depan, Bakal Dicopot?
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Keseret Kasus Suap, Purbaya: Tunggu Putusan Sidang
Purbaya Dikabarkan Ambruk...
Purbaya Dikabarkan Ambruk Masuk Rumah Sakit, Ini Kata Kemenkeu
Bea Cukai Luncurkan...
Bea Cukai Luncurkan Inisiatif Jaminan Nontunai Elektronik: Wujud Transformasi Digital dan Efisiensi Kepabeanan
PPN Avtur 100% Ditanggung...
PPN Avtur 100% Ditanggung Pemerintah, Ini Aturannya
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
3 Pejabat Bea Cukai...
3 Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar Terkait Kasus Impor Barang
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
Rekomendasi
Sastra Indonesia Mendunia:...
Sastra Indonesia Mendunia: Karya Denny JA Segera Hadir dalam 35 Bahasa
Inpres Gajah Dinilai...
Inpres Gajah Dinilai Perkuat Perlindungan Habitat, Langkah Menhut Diapresiasi
20 Perwira Perkuat Polda...
20 Perwira Perkuat Polda Metro usai Dimutasi Kapolri, Ini Namanya
Berita Terkini
Prabowo Kumpulin Menteri...
Prabowo Kumpulin Menteri di Hambalang Bahas Harga Khusus BBM untuk Nelayan
Raih 3 Pengakuan Internasional,...
Raih 3 Pengakuan Internasional, IIF Terus Memperkuat Kapasitas Pendanaan Infrastruktur
S&P Pertahankan Rating...
S&P Pertahankan Rating dan Outlook Kredit Indonesia, Purbaya: Arah Kebijakan Ekonomi Terjaga
Danamon Prasmul EduWealth...
Danamon Prasmul EduWealth Menjawab Tren Kenaikan Biaya Pendidikan: Ekosistem Pendanaan dan Proteksi
Sensus Ekonomi Tak Hanya...
Sensus Ekonomi Tak Hanya Dilakukan Indonesia: Gerakan Global yang Diikuti Malaysia hingga Zimbabwe
Membuka Pintu Investasi...
Membuka Pintu Investasi dan Kerja Sama Selangor-Jawa Barat lewat SIBS 2026
Infografis
Jadwal Babak 32 Besar...
Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia 2026, Argentina Ditantang Cape Verde
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved