Jelang Rapimnas di Bali, Kadin Fokus Agenda Pemulihan Ekonomi

Sabtu, 27 November 2021 - 19:00 WIB
loading...
A A A
"Kami ingin Kadin Indonesia jadi rumah bersama bagi seluruh pengusaha Indonesia, baik itu pengusaha besar, menengah, sedang, kecil, mikro bahkan ultra mikro. Kadin Indonesia mengedepankan inklusivitas, kolaboratif dan mengedepankan kerja sama. Tidak ada lagi perbedaan atau sekat antar pengusaha, semua tujuannya sama. Memajukan ekonomi, membuka lapangan pekerjaan dan memakmurkan serta mensejahterakan rakyat Indonesia," kata dia.

Mengenai prospek ekonomi di tahun 2022, Kadin optimis akan terus membaik bahkan bertumbuh. Hal ini berkaca dari pertumbuhan ekonomi di kuartal II tahun 2021 yang mencapai 7% dan tetap tumbuh di atas 3% saat kuartal ketiga serta diharapkan di kuartal keempat.

Sementara proyeksi pemerintah di tahun 2022 yang memprediksi mencapai angka 5% diyakini akan terpenuhi. Hal akan tersebut akan terpenuhi dengan cara gencarnya vaksinasi dan juga tidak adanya lagi varian baru. Kadin Indonesia juga merespons putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Uji Materi Undang-Undang Cipta Kerja oleh serikat pekerja. Belum lama ini, MK memutuskan UU Cipta Kerja harus direvisi dan diperbaiki dalam kurun waktu dua tahun. Mengenai langkah serikat pekerja yang mengajukan uji materi UU Cipta Kerja, itu adalah dinamika dalam negara demokrasi yang sehat.

"Langkah serikat buruh itu baik. Mengajukan secara hukum yang memang ada salurannya. Buruh atau pekerja itu juga bagian dari pemangku kepentingan di Kadin. Intinya yang penting kita berdialog. Pengusaha butuh buruh, begitu juga buruh butuh pengusaha. Mengenai putusan MK Kadin sangat menghormati putusan MK, karena dalam negara demokrasi kita menghormati tatanan hukum. Justru kita ingin memberikan contoh kepada negara lain, check and balance di negara kita berjalan," ujar Arsjad.

Menurut Arsjad, yang perlu digaris bawahi, mencermati hasil putusan MK, UU Cipta Kerja tetap berlaku, tetap ada dan berjalan. Begitu juga dengan Peraturan Pemerintah yang sudah terbit dan dikerjakan oleh kementerian terkait itu masih berlaku. Hanya saja, lanjutnya, yang tidak boleh dikeluarkan itu peraturan pemerintah atau peraturan pelaksana terbaru terkait dengan UU tersebut selepas putusan MK dibacakan.

"Jadi merujuk pada putusan MK, UU Cipta Kerja tetap berlaku. Tapi tidak boleh ada turunan atau produk peraturan terbaru yang dikeluarkan, sampai UU Cipta Kerja diperbaiki dengan batasan waktu selama 2 tahun. Kami yakin pemerintah dan DPR sudah menyiapkan mitigasi risiko mengenai hal ini. Kadin Indonesia tetap mendorong kepada anggota-anggota kami dan para pelaku usaha agar tetap bekerja sebaik mungkin, berinvestasi demi pembukaan lapangan kerja dan ekonomi nasional," ujar Arsjad.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lokasi PFII Belum Final,...
Lokasi PFII Belum Final, Purbaya: Nanti yang Nentuin Menteri Keuangan
Tak Hanya di Bali, PFII...
Tak Hanya di Bali, PFII Juga Akan Dibangun di Jakarta
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
Airlangga Sangkal PFII...
Airlangga Sangkal PFII Jadi Surga Pencucian Uang: Bukan untuk Dana-dana Gelap
PFII Ditargetkan Beroperasi...
PFII Ditargetkan Beroperasi Tahun Ini, Purbaya Bocorkan Penentuan Lokasi
Pemerintah Bakal Bangun...
Pemerintah Bakal Bangun Pusat Finansial di Bali, PP Ditargetkan Rampung Agustus
Bea Cukai Bali Nusra...
Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar
Liburan Pertama Alyssa...
Liburan Pertama Alyssa Daguise Bareng Baby Soleil ke Bali, Potretnya Bikin Gemas
Raja Adat dan Sultan...
Raja Adat dan Sultan Bali Temui KSP di Istana, Minta Prabowo Segera Realisasikan Bandara Bali Utara
Rekomendasi
Kapolri Bertemu Direktur...
Kapolri Bertemu Direktur FBI, Bahas Penguatan Kerja Sama Kejahatan Transnasional
Getol Kritik Netanyahu,...
Getol Kritik Netanyahu, Wali Kota New York Mamdani dan Istri Terima Ancaman Pembunuhan
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Berita Terkini
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, Jasa Raharja Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan
Gonjang-ganjing Sektor...
Gonjang-ganjing Sektor Energi, Singapura Rombak Kabinet Besar-besaran
Di Balik Penghargaan...
Di Balik Penghargaan CCEPC Indonesia, Gao Hai Komitmen Bangun Kemitraan Jangka Panjang
Pertamina Trans Kontinental...
Pertamina Trans Kontinental Ajak Siswa Lestarikan Ekosistem Laut
PLN EPI Tawarkan Kontrak...
PLN EPI Tawarkan Kontrak hingga 5 Tahun untuk Pemasok Biomassa
Ancaman Blokade Laut...
Ancaman Blokade Laut Merah, Asia Nego Arab Saudi Alihkan Rute Tanker Minyak ke Afrika
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved