Jelang Rapimnas di Bali, Kadin Fokus Agenda Pemulihan Ekonomi
Sabtu, 27 November 2021 - 19:00 WIB
loading...
A
A
A
"Kami ingin Kadin Indonesia jadi rumah bersama bagi seluruh pengusaha Indonesia, baik itu pengusaha besar, menengah, sedang, kecil, mikro bahkan ultra mikro. Kadin Indonesia mengedepankan inklusivitas, kolaboratif dan mengedepankan kerja sama. Tidak ada lagi perbedaan atau sekat antar pengusaha, semua tujuannya sama. Memajukan ekonomi, membuka lapangan pekerjaan dan memakmurkan serta mensejahterakan rakyat Indonesia," kata dia.
Mengenai prospek ekonomi di tahun 2022, Kadin optimis akan terus membaik bahkan bertumbuh. Hal ini berkaca dari pertumbuhan ekonomi di kuartal II tahun 2021 yang mencapai 7% dan tetap tumbuh di atas 3% saat kuartal ketiga serta diharapkan di kuartal keempat.
Sementara proyeksi pemerintah di tahun 2022 yang memprediksi mencapai angka 5% diyakini akan terpenuhi. Hal akan tersebut akan terpenuhi dengan cara gencarnya vaksinasi dan juga tidak adanya lagi varian baru. Kadin Indonesia juga merespons putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Uji Materi Undang-Undang Cipta Kerja oleh serikat pekerja. Belum lama ini, MK memutuskan UU Cipta Kerja harus direvisi dan diperbaiki dalam kurun waktu dua tahun. Mengenai langkah serikat pekerja yang mengajukan uji materi UU Cipta Kerja, itu adalah dinamika dalam negara demokrasi yang sehat.
"Langkah serikat buruh itu baik. Mengajukan secara hukum yang memang ada salurannya. Buruh atau pekerja itu juga bagian dari pemangku kepentingan di Kadin. Intinya yang penting kita berdialog. Pengusaha butuh buruh, begitu juga buruh butuh pengusaha. Mengenai putusan MK Kadin sangat menghormati putusan MK, karena dalam negara demokrasi kita menghormati tatanan hukum. Justru kita ingin memberikan contoh kepada negara lain, check and balance di negara kita berjalan," ujar Arsjad.
Menurut Arsjad, yang perlu digaris bawahi, mencermati hasil putusan MK, UU Cipta Kerja tetap berlaku, tetap ada dan berjalan. Begitu juga dengan Peraturan Pemerintah yang sudah terbit dan dikerjakan oleh kementerian terkait itu masih berlaku. Hanya saja, lanjutnya, yang tidak boleh dikeluarkan itu peraturan pemerintah atau peraturan pelaksana terbaru terkait dengan UU tersebut selepas putusan MK dibacakan.
"Jadi merujuk pada putusan MK, UU Cipta Kerja tetap berlaku. Tapi tidak boleh ada turunan atau produk peraturan terbaru yang dikeluarkan, sampai UU Cipta Kerja diperbaiki dengan batasan waktu selama 2 tahun. Kami yakin pemerintah dan DPR sudah menyiapkan mitigasi risiko mengenai hal ini. Kadin Indonesia tetap mendorong kepada anggota-anggota kami dan para pelaku usaha agar tetap bekerja sebaik mungkin, berinvestasi demi pembukaan lapangan kerja dan ekonomi nasional," ujar Arsjad.
Mengenai prospek ekonomi di tahun 2022, Kadin optimis akan terus membaik bahkan bertumbuh. Hal ini berkaca dari pertumbuhan ekonomi di kuartal II tahun 2021 yang mencapai 7% dan tetap tumbuh di atas 3% saat kuartal ketiga serta diharapkan di kuartal keempat.
Sementara proyeksi pemerintah di tahun 2022 yang memprediksi mencapai angka 5% diyakini akan terpenuhi. Hal akan tersebut akan terpenuhi dengan cara gencarnya vaksinasi dan juga tidak adanya lagi varian baru. Kadin Indonesia juga merespons putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Uji Materi Undang-Undang Cipta Kerja oleh serikat pekerja. Belum lama ini, MK memutuskan UU Cipta Kerja harus direvisi dan diperbaiki dalam kurun waktu dua tahun. Mengenai langkah serikat pekerja yang mengajukan uji materi UU Cipta Kerja, itu adalah dinamika dalam negara demokrasi yang sehat.
"Langkah serikat buruh itu baik. Mengajukan secara hukum yang memang ada salurannya. Buruh atau pekerja itu juga bagian dari pemangku kepentingan di Kadin. Intinya yang penting kita berdialog. Pengusaha butuh buruh, begitu juga buruh butuh pengusaha. Mengenai putusan MK Kadin sangat menghormati putusan MK, karena dalam negara demokrasi kita menghormati tatanan hukum. Justru kita ingin memberikan contoh kepada negara lain, check and balance di negara kita berjalan," ujar Arsjad.
Menurut Arsjad, yang perlu digaris bawahi, mencermati hasil putusan MK, UU Cipta Kerja tetap berlaku, tetap ada dan berjalan. Begitu juga dengan Peraturan Pemerintah yang sudah terbit dan dikerjakan oleh kementerian terkait itu masih berlaku. Hanya saja, lanjutnya, yang tidak boleh dikeluarkan itu peraturan pemerintah atau peraturan pelaksana terbaru terkait dengan UU tersebut selepas putusan MK dibacakan.
"Jadi merujuk pada putusan MK, UU Cipta Kerja tetap berlaku. Tapi tidak boleh ada turunan atau produk peraturan terbaru yang dikeluarkan, sampai UU Cipta Kerja diperbaiki dengan batasan waktu selama 2 tahun. Kami yakin pemerintah dan DPR sudah menyiapkan mitigasi risiko mengenai hal ini. Kadin Indonesia tetap mendorong kepada anggota-anggota kami dan para pelaku usaha agar tetap bekerja sebaik mungkin, berinvestasi demi pembukaan lapangan kerja dan ekonomi nasional," ujar Arsjad.
Lihat Juga :