Bantah Adanya Permainan SLO, KKP: Diterbitkan Sesuai Aturan
Sabtu, 27 November 2021 - 22:10 WIB
loading...
KKP menyebut bahwa Surat Laik Operasi diterbitkan sesuai peraturan perundang-undangan. FOTO/dok.KKP
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan respon terkait dengan pemberitaan di sejumlah media yang menyebut adanya indikasi permainan dalam penerbitan Surat Laik Operasi (SLO) di Satuan Pengawasan SDKP Pati. KKP menyebut bahwa Surat Laik Operasi diterbitkan sesuai peraturan perundang-undangan bagi kapal perikanan yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan kelaikan teknis. KKP pun menjelaskan bahwa tidak diterbitkannya SLO untuk kapal perikanan KM. Manis Sejahtera, sudah sesuai dengan ketentuan.
"Kami telah melakukan klarifikasi di lapangan, dan kami pastikan informasi yang mengatakan bahwa terjadi permainan dalam penerbitan Surat Laik Operasi kapal perikanan di Satwas PSDKP Juwana/Pati adalah tidak benar. Petugas kami telah melaksanakan tugas secara profesional dengan tidak menerbitkan Surat Laik Operasi," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin melalui pernyataan resmi, Sabtu (27/22/2021).
Baca Juga: Jaga Laut untuk Ekonomi Biru, KKP Gelar Apel Siaga PSDKP di Pelabuhan Bitung
Adin menjelaskan bahwa SLO tentu akan diterbitkan oleh Pengawas Perikanan apabila kapal tersebut sudah memenuhi persyaratan administrasi dan kelaikan teknis sebagaimana ketentuan. Berdasarkan pertimbangan tersebut KM. Manis Sejahtera tidak memenuhi ketentuan, pengurusan SLO kapal tersebut dilakukan bukan oleh orang yang tercantum sebagai pemilik pada dokumen kapal perikanan tersebut.
"Yang meminta diterbitkan dokumen bukan orang yang tercantum sebagai pemilik atau mendapat kuasa dari pemilik, jadi tentu sudah sesuai SOP apabila kami tidak menerbitkan SLO bagi kapal tersebut," lanjut Adin.
Adin juga mengingatkan bahwa pengajuan SLO dengan menggunakan perizinan berusaha orang lain merupakan pelanggaran yang menyalahi ketentuan Pasal 27 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28A huruf c Undang-Undang Perikanan. Bahwa menggunakan perizinan berusaha milik orang lain merupakan sebuah tindak pidana.
Belakangan ternyata memang status kepemilikan KM. Manis Sejahtera tersebut diketahui dalam proses hukum dan sedang dilakukan proses penyelidikan oleh Polda Jawa Tengah. Sementara itu, Kepala Stasiun PSDKP Cilacap yang membawahi Satwas SDKP Pati, Muhammad Nuh Hudawi menyampaikan bahwa jajarannya di lapangan telah bekerja sesuai prosedur.
"Kami telah melakukan klarifikasi di lapangan, dan kami pastikan informasi yang mengatakan bahwa terjadi permainan dalam penerbitan Surat Laik Operasi kapal perikanan di Satwas PSDKP Juwana/Pati adalah tidak benar. Petugas kami telah melaksanakan tugas secara profesional dengan tidak menerbitkan Surat Laik Operasi," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin melalui pernyataan resmi, Sabtu (27/22/2021).
Baca Juga: Jaga Laut untuk Ekonomi Biru, KKP Gelar Apel Siaga PSDKP di Pelabuhan Bitung
Adin menjelaskan bahwa SLO tentu akan diterbitkan oleh Pengawas Perikanan apabila kapal tersebut sudah memenuhi persyaratan administrasi dan kelaikan teknis sebagaimana ketentuan. Berdasarkan pertimbangan tersebut KM. Manis Sejahtera tidak memenuhi ketentuan, pengurusan SLO kapal tersebut dilakukan bukan oleh orang yang tercantum sebagai pemilik pada dokumen kapal perikanan tersebut.
"Yang meminta diterbitkan dokumen bukan orang yang tercantum sebagai pemilik atau mendapat kuasa dari pemilik, jadi tentu sudah sesuai SOP apabila kami tidak menerbitkan SLO bagi kapal tersebut," lanjut Adin.
Adin juga mengingatkan bahwa pengajuan SLO dengan menggunakan perizinan berusaha orang lain merupakan pelanggaran yang menyalahi ketentuan Pasal 27 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28A huruf c Undang-Undang Perikanan. Bahwa menggunakan perizinan berusaha milik orang lain merupakan sebuah tindak pidana.
Belakangan ternyata memang status kepemilikan KM. Manis Sejahtera tersebut diketahui dalam proses hukum dan sedang dilakukan proses penyelidikan oleh Polda Jawa Tengah. Sementara itu, Kepala Stasiun PSDKP Cilacap yang membawahi Satwas SDKP Pati, Muhammad Nuh Hudawi menyampaikan bahwa jajarannya di lapangan telah bekerja sesuai prosedur.
Lihat Juga :