Bantah Adanya Permainan SLO, KKP: Diterbitkan Sesuai Aturan

Sabtu, 27 November 2021 - 22:10 WIB
loading...
Bantah Adanya Permainan...
KKP menyebut bahwa Surat Laik Operasi diterbitkan sesuai peraturan perundang-undangan. FOTO/dok.KKP
A A A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan respon terkait dengan pemberitaan di sejumlah media yang menyebut adanya indikasi permainan dalam penerbitan Surat Laik Operasi (SLO) di Satuan Pengawasan SDKP Pati. KKP menyebut bahwa Surat Laik Operasi diterbitkan sesuai peraturan perundang-undangan bagi kapal perikanan yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan kelaikan teknis. KKP pun menjelaskan bahwa tidak diterbitkannya SLO untuk kapal perikanan KM. Manis Sejahtera, sudah sesuai dengan ketentuan.

"Kami telah melakukan klarifikasi di lapangan, dan kami pastikan informasi yang mengatakan bahwa terjadi permainan dalam penerbitan Surat Laik Operasi kapal perikanan di Satwas PSDKP Juwana/Pati adalah tidak benar. Petugas kami telah melaksanakan tugas secara profesional dengan tidak menerbitkan Surat Laik Operasi," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin melalui pernyataan resmi, Sabtu (27/22/2021).

Baca Juga: Jaga Laut untuk Ekonomi Biru, KKP Gelar Apel Siaga PSDKP di Pelabuhan Bitung

Adin menjelaskan bahwa SLO tentu akan diterbitkan oleh Pengawas Perikanan apabila kapal tersebut sudah memenuhi persyaratan administrasi dan kelaikan teknis sebagaimana ketentuan. Berdasarkan pertimbangan tersebut KM. Manis Sejahtera tidak memenuhi ketentuan, pengurusan SLO kapal tersebut dilakukan bukan oleh orang yang tercantum sebagai pemilik pada dokumen kapal perikanan tersebut.

"Yang meminta diterbitkan dokumen bukan orang yang tercantum sebagai pemilik atau mendapat kuasa dari pemilik, jadi tentu sudah sesuai SOP apabila kami tidak menerbitkan SLO bagi kapal tersebut," lanjut Adin.

Adin juga mengingatkan bahwa pengajuan SLO dengan menggunakan perizinan berusaha orang lain merupakan pelanggaran yang menyalahi ketentuan Pasal 27 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28A huruf c Undang-Undang Perikanan. Bahwa menggunakan perizinan berusaha milik orang lain merupakan sebuah tindak pidana.

Belakangan ternyata memang status kepemilikan KM. Manis Sejahtera tersebut diketahui dalam proses hukum dan sedang dilakukan proses penyelidikan oleh Polda Jawa Tengah. Sementara itu, Kepala Stasiun PSDKP Cilacap yang membawahi Satwas SDKP Pati, Muhammad Nuh Hudawi menyampaikan bahwa jajarannya di lapangan telah bekerja sesuai prosedur.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
KKP Pertegas Komitmen...
KKP Pertegas Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momentum Hari Internasional Anti IUU Fishing
Standar Keselamatan...
Standar Keselamatan Terjaga, Kapal Berbendera RI Perkuat Daya Saing Global
Hadiri Asia Pacific...
Hadiri Asia Pacific Maritime 2026, BKI Perkuat Kolaborasi Industri Maritim Global
Selat Hormuz Lumpuh,...
Selat Hormuz Lumpuh, Lalu Lintas Kapal Anjlok hingga 95%
841 Unit Kapal Siaga...
841 Unit Kapal Siaga di Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026, Angkut 3,2 Juta Penumpang
Yayasan Bangun Ekosistem...
Yayasan Bangun Ekosistem Bahari Resmi Tercatat di Kementerian Hukum
Kapal Fregat Rusia Lepaskan...
Kapal Fregat Rusia Lepaskan Tembakan Peringatan di Selat Inggris
Gulkarmat Jakarta Evakuasi...
Gulkarmat Jakarta Evakuasi 26 Penumpang Kapal di Perairan Kepulauan Seribu
Rekomendasi
Batalyon Israel Pembunuh...
Batalyon Israel Pembunuh Hind Rajab Dapat Pukulan Keras di Lebanon Selatan
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan, Din Syamsuddin Siap Jadi Penjamin
Road to Kilau Raya Hadir...
Road to Kilau Raya Hadir di Kota Mojokerto, Siapkan Pesta Rakyat Penuh Kemeriahan
Berita Terkini
Indo Build Tech 2026,...
Indo Build Tech 2026, AMBPI Bawa Sejumlah Inovasi Baru
Bidik Pasar Indonesia...
Bidik Pasar Indonesia Timur, Jafran Indonesia Kenalkan JR 737 di PENAS XVII
Pelemahan Emas Antam...
Pelemahan Emas Antam Berlanjut ke Rp2.6 Juta per Gram, Ini Daftar Lengkapnya
Grab For Business Luncurkan...
Grab For Business Luncurkan Corporate Dine Out, Jamuan Makan Kantor Bebas Reimburse
Saingan Selat Malaka!...
Saingan Selat Malaka! Thailand Nekat Hidupkan Megaproyek Rp535 Triliun
Ekonom Soroti Data Positif...
Ekonom Soroti Data Positif Fiskal dan Investasi, Narasi Sell Indonesia Dinilai Keliru
Infografis
Olimpiade Lebih dari...
Olimpiade Lebih dari Sekadar Hiburan dan Permainan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved