Erick Thohir Sebut Pembubaran BUMN Tak Munculkan PHK

Minggu, 28 November 2021 - 20:00 WIB
loading...
Erick Thohir Sebut Pembubaran BUMN Tak Munculkan PHK
Jumlah BUMN akan terus dipangkas oleh Kementerian BUMN. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir memberikan lampu hijau ihwal pengurangan jumlah perusahaan pelat merah. Saat ini, dari 142 BUMN hanya 41 perseroan saja yang beroperasi.

Dari catatan Erick, sudah ada 70 BUMN yang dibubarkan Kementerian BUMN. Jumlah itu meliputi anak usaha PT Pertamina, PT PLN, hingga PT Krakatau Steel Tbk.



"BUMN ini harus dikecilkan jumlahnya, ditata ulang bisnis modelnya, jangan jadi menara gading. Semua pengusaha daerah mengeluh kepada saya, dari seragam, air minum, supply, aspal diambil semua sama BUMN, salah!" ujar Erick, Minggu (28/11/2021).

Lantas, bagaimana dengan nasib karyawan setelah sejumlah perusahaan pelat merah dibubarkan?

Erick memastikan tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pengurangan karyawan pasca-pembubaran BUMN. Menurutnya, pemegang saham akan mengkonsolidasikan karyawan dari BUMN yang dibubarkan kepada perseroan negara lainnya.

Langkah itu sama dengan penggabungan sejumlah kantor bank Himbara di daerah. Dulunya ada tiga kantor, kini digabungkan menjadi satu kantor saja. Meski begitu, manajemen tidak melakukan pengurangan karyawan.

"Di bank (BUMN) yang tadinya dalam satu daerah ada tiga kantor sekarang dijadikan satu. Tidak ada lay off tapi ditambahkan job desk-nya yang tadinya di kantor, sekarang harus keluar sebagai sales untuk mengejar pertumbuhan," kata dia.

Erick menilai, jumlah BUMN masih terlalu banyak sehingga jumlah perusahaan akan terus dirampingkan. Salah satu skema perampingan yang direncanakan berupa swastanisasi terhadap BUMN yang pendapatannya rendah atau kecil.



Dia memastikan, perusahaan pelat merah dengan tingkat revenue di bawah standar akan akan dijual ke pihak swasta. Sebaliknya, pemerintah akan fokus pada perusahaan dengan income triliunan rupiah.

Rencana itu pun akan direalisasikan pasca-DPR dan pemerintah mengesahkan revisi Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Saat ini proses pembahasan naskah akademik revisi UU masih dibahas.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3261 seconds (0.1#10.140)