Ini Rincian Protokol New Normal di Lingkungan Bandara
Minggu, 07 Juni 2020 - 16:05 WIB
loading...
A
A
A
1. Coffee shop/ convenient store:
Penyediaan media informasi untuk kampanye protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Menganjurkan penyediaan alat sterilisasi dengan sinar UV atau alat lainnya dengan fungsi sama (disinfektan).
Menganjurkan media pembayaran nontunai, penyediaan media pembayaran elektronik (EDC) dan _multiuser_.
2. Restoran atau lounge :
Layanan makan di tempat maksimal 50% dari kapasitas dengan pengaturan jarak antar meja minimal 1,5 meter.
Konter pelayanan: pemasangan partisi atau perisai plastik atau akrilik pada kasir.
Gerai ATM: pengaturan jarak antrean/ tempat duduk minimal 1,5 meter dengan penyediaan marka lantai atau tiang pembatas antrean.
Ruang kerja/ kantor: pengaturan meja di ruang kerja dengan jarak minimum 1,5 meter dan jumlah petugas yang bertugas.
Hotel: penyediaan tempat cuci tangan portable atau cairan antiseptik.
Selain itu, di tiap kategori tempat dan fasilitas tersebut dilakukan pembersihan, sanitasi, disinfeksi sebelum dan sesudah digunakan serta disediakan APD dan alat pemeriksaan kondisi kesehatan (pemindai suhu tubuh).
- Protokol New Normal terkait Tata Cara Pelayanan
Pemeriksaan suhu tubuh pengguna jasa untuk jenis usaha di area publik.
Menerapkan pengaturan sirkulasi, jumlah pengunjung, dan batasan waktu kunjungan di pintu masuk dan pintu keluar untuk mencegah terjadinya kerumunan(maksimum 50% dari kapasitas).
Cuci tangan sebelum dan sesudah melayani.
Penggunaan peralatan makan/ minum sekali pakai.
Penyajian makanan dan minuman dalam kemasan.
Penutupan sementara waktu area ruang merokok terbatas.
Makanan dan minuman untuk dibawa pulang, tidak melayani prasmanan, dan untuk layanan makan di tempat diberlakukan 50% dari kapasitas.
Pelayanan dengan kontak minimum dan mengenakan alat pelindung diri.
- Protokol New Normal bagi Pengguna Jasa/ Pembeli
Penyediaan media informasi untuk kampanye protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Menganjurkan penyediaan alat sterilisasi dengan sinar UV atau alat lainnya dengan fungsi sama (disinfektan).
Menganjurkan media pembayaran nontunai, penyediaan media pembayaran elektronik (EDC) dan _multiuser_.
2. Restoran atau lounge :
Layanan makan di tempat maksimal 50% dari kapasitas dengan pengaturan jarak antar meja minimal 1,5 meter.
Konter pelayanan: pemasangan partisi atau perisai plastik atau akrilik pada kasir.
Gerai ATM: pengaturan jarak antrean/ tempat duduk minimal 1,5 meter dengan penyediaan marka lantai atau tiang pembatas antrean.
Ruang kerja/ kantor: pengaturan meja di ruang kerja dengan jarak minimum 1,5 meter dan jumlah petugas yang bertugas.
Hotel: penyediaan tempat cuci tangan portable atau cairan antiseptik.
Selain itu, di tiap kategori tempat dan fasilitas tersebut dilakukan pembersihan, sanitasi, disinfeksi sebelum dan sesudah digunakan serta disediakan APD dan alat pemeriksaan kondisi kesehatan (pemindai suhu tubuh).
- Protokol New Normal terkait Tata Cara Pelayanan
Pemeriksaan suhu tubuh pengguna jasa untuk jenis usaha di area publik.
Menerapkan pengaturan sirkulasi, jumlah pengunjung, dan batasan waktu kunjungan di pintu masuk dan pintu keluar untuk mencegah terjadinya kerumunan(maksimum 50% dari kapasitas).
Cuci tangan sebelum dan sesudah melayani.
Penggunaan peralatan makan/ minum sekali pakai.
Penyajian makanan dan minuman dalam kemasan.
Penutupan sementara waktu area ruang merokok terbatas.
Makanan dan minuman untuk dibawa pulang, tidak melayani prasmanan, dan untuk layanan makan di tempat diberlakukan 50% dari kapasitas.
Pelayanan dengan kontak minimum dan mengenakan alat pelindung diri.
- Protokol New Normal bagi Pengguna Jasa/ Pembeli
Lihat Juga :