Implementasi Harga Baru Gas Dorong Ekspansi Sektor Manufaktur

Minggu, 07 Juni 2020 - 21:09 WIB
loading...
Implementasi Harga Baru...
Implementasi harga gas industri menjadi USD6 dollar per MMBTU dinilai merupakan kebijakan yang tepat untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing sektor manufaktur nasional. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memandang implementasi harga gas industri menjadi USD6 dollar per Million Metric British Thermal Unit (MMBTU) merupakan kebijakan yang tepat untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing sektor manufaktur nasional. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, penerapan harga gas industri ini telah lama ditunggu realisasinya oleh para pelaku usaha di tanah air.

“Sudah sewajarnya industri manufaktur mendapat perhatian khusus, karena sektor strategis ini merupakan kontributor terbesar terhadap PDB nasional. Kami berharap kebijakan harga gas USD6 MMBTU ini dapat mengurangi beban industri manufaktur, khususnya di tengah tekanan dampak pandemi Covid-19,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Minggu (7/6/2020).

( )

Menperin mengungkapkan, penerapan kebijakan harga gas untuk industri sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas kabinet pada 6 Januari 2020. “Arahannya agar harga gas untuk industri mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016, yaitu sebesar USD6 dollar per MMBTU,” katanya.

Agus menyampaikan, implementasi harga gas sebesar USD6 dollar per MMBTU di plant gate dapat mendorong industri manufaktur menjadi lebih ekspansif dan meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional. “Karenanya, kami juga meminta kepada Menteri ESDM untuk dapat memperluas daftar penerima manfaat kebijakan tersebut,” ujarnya.

Penurunan harga gas bumi bagi industri ini sebelumnya hanya diberikan kepada delapan perusahaan dari tiga sektor, yaitu industri pupuk, petrokimia dan baja. Kemudian diperluas kepada 188 perusahaan dari tujuh tujuh sektor, yaitu industri pupuk, petrokimia, baja, keramik, kaca, sarung tangan karet, dan oleokimia.

Sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM No. 89K/10/MEM/2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, Perusahaan Gas Negara (PGN) menyalurkan gas kepada enam sektor industri tertentu, mencakup industri kaca sebesar 51,72 Billion British Thermal Unit per Day (BBTUD), industri keramik 96 BBTUD, industri baja 53 BBTUD, industri oleokimia sebesar 30 BBTUD, industri petrokimia 75,7 BBTUD, dan industri sarung tangan karet sebesar 1,23 BBTUD.

Sedangkan untuk sektor pupuk berkomitmen langsung dengan produsen. Kemenperin mengapresiasi pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kebijakan ini sehingga mampu membangun industri manufaktur nasional yang berdaya saing.

“Kami menyampaikan penghargaan dan apresiasi atas kinerja berbagai pihak yang mendorong terbitnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 89K/10/MEM/2020 yang sudah ditunggu-tunggu oleh industri selama empat tahun terakhir,” jelas Menperin.

Direktur Utama PT. Pupuk Indonesia (Persero) Aas Asikin Idat menyambut baik kebijakan penerapan harga gas bagi sektor industri. Sebab, dengan harga gas yang kompetitif, industri pupuk dapat semakin berdaya saing, efisien dan lebih berkembang lagi.

"Kami berterima kasih kepada pemerintah, sebab penghematan biaya gas melalui kebijakan baru ini cukup signifikan. Efisiensi ini tentunya dapat membantu industri kami untuk terus berkontribusi bagi pembangunan dan menjaga program ketahanan pangan," tuturnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1820 seconds (0.1#10.140)