Aset Lahan BUMN Banyak Dicaplok Pihak Lain, Tenaga Ahli BPN: Kuasai Kembali!
Rabu, 01 Desember 2021 - 07:54 WIB
loading...
Aset berupa lahan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) banyak yang tersebar dan sebagian di antaranya dikuasai oleh pihak ketiga dan masyarakat. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Aset berupa lahan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) banyak yang tersebar dan sebagian di antaranya dikuasai oleh pihak ketiga dan masyarakat. Tenaga Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang juga sebagai Wakil Ketua Penyelesaian Aset BUMN, Arie Yuriwin mengatakan, seluruh aset BUMN harus diamankan dan dikuasai oleh BUMN.
“Aset BUMN yang terkelola dengan baik akan menjadi bernilai efektif dan efisien sehingga dapat memberikan manfaat bagi perusahaan maupun masyarakat luas. Misalnya KAI, Perkebunan Nusantara, dan PLN yang asetnya tersebar di berbagai daerah,” ujar Arie Yuriwin pada keterangan tertulisnya, Selasa (30/11/2021).
Baca Juga: Mafia Tanah Sudah Ada Sejak Dulu, Kenapa Susah Diberantas?
BUMN yang asetnya dikuasai oleh pihak lain yang tidak memiliki izin, maka BUMN tersebut berhak menertibkannya. Terlebih jika BUMN tersebut memiliki alas hak yang jelas, seperti sertifikat yang diterbitkan BPN .
Pada proses penertiban tersebut, BUMN tidak boleh mengeluarkan dana dalam rangka membeli asetnya kepada pihak yang menguasai karena dapat melanggar hukum. "Jika BUMN membeli asetnya sendiri, maka akan terjadi suatu pelanggaran disitu," sambung Arie.
“Aset BUMN yang terkelola dengan baik akan menjadi bernilai efektif dan efisien sehingga dapat memberikan manfaat bagi perusahaan maupun masyarakat luas. Misalnya KAI, Perkebunan Nusantara, dan PLN yang asetnya tersebar di berbagai daerah,” ujar Arie Yuriwin pada keterangan tertulisnya, Selasa (30/11/2021).
Baca Juga: Mafia Tanah Sudah Ada Sejak Dulu, Kenapa Susah Diberantas?
BUMN yang asetnya dikuasai oleh pihak lain yang tidak memiliki izin, maka BUMN tersebut berhak menertibkannya. Terlebih jika BUMN tersebut memiliki alas hak yang jelas, seperti sertifikat yang diterbitkan BPN .
Pada proses penertiban tersebut, BUMN tidak boleh mengeluarkan dana dalam rangka membeli asetnya kepada pihak yang menguasai karena dapat melanggar hukum. "Jika BUMN membeli asetnya sendiri, maka akan terjadi suatu pelanggaran disitu," sambung Arie.
Lihat Juga :