UMK Jabar 2022 Ditetapkan Kang Emil, Ini Daftar Lengkap dan Besarnya
loading...
A
A
A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil menetapkan besaran nilai upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 di Provinsi Jabar, Selasa (30/11/2021). UMK di Jabar ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 Tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jabar Tahun 2022.
Sekretaris Daerah Provinsi Jabar, Setiawan Wangsaatmadja mengatakan, penetapan ini tak lepas dari beberapa dasar peraturan, yaitu Undang-undang (UU) 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Selain itu, penetapan UMK didasari beberapa surat Menteri Ketenagakerjaan RI, kemudian rekomendasi besaran penyesuaian nilai upah minimum kabupaten/kota dari 27 bupati dan wali kota seluruh Jabar, termasuk berita acara Dewan Pengupahan.
"Tentu saja bahwa hal ini menjadikan sebuah dasar, sehingga Keputusan Gubernur dikeluarkan," tegas Setiawan.
Menurut Setiawan, Gubernur Ridwan Kamil turut bersimpati dan berempati terhadap UMK karena rumus-rumus di dalam perhitungan UMK ini didasarkan kepada Peraturan Pemerintah dan tidak diberikan ruang terhadap diskresi daerah untuk menetapkan lebih dari itu.
"Terkait dengan putusan MK, menyatakan bahwa pemerintah harus memperbaiki peraturan ini dalam 2 tahun. Namun demikian, selama 2 tahun ini seluruh peraturan yang terkait dengan UU Cipta Kerja dan seluruh turunannya masih tetap berlaku termasuk PP 36 yang mendasari terkait dengan perhitungan UMK ini," jelasnya.
Setiawan menegaskan bahwa tugas gubernur hanya menetapkan UMK dan gubernur tidak dapat merevisi, bahkan mengoreksi terkait rekomendasi yang telah disampaikan oleh seluruh bupati/wali kota.
"Oleh karena itu, surat rekomendasi yang disampaikan oleh bupati/wali kota yang saat ini sudah seluruhnya sesuai dengan PP 36, kemudian gubernur menetapkan hal tersebut," katanya.
Setiawan mengharapkan, ke depan, pihaknya merekomendasikan kepada pemerintah pusat agar dapat melibatkan pemerintah daerah lebih jauh, khususnya di dalam penghitungan UMK ini.
"Karena kita tahu kondisi ekonomi dan dinamika antara daerah satu dengan daerah lainnya sangat bervariasi. Oleh karena itu, kami sangat berharap bahwa pelibatan pemerintah daerah di masa yang akan datang bisa terlibat lebih jauh," kata Setiawan.
Berikut besaran UMK 2022 yang telah ditetapkan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil:
1. Kota Bekasi Rp4.816.921,17
2. Kabupaten Karawang Rp4.798.312,00
3. Kabupaten Bekasi Rp4.791.843,90
4. Kota Depok Rp4.377.231,93
5. Kota Bogor Rp4.330.249,57
6. Kabupaten Bogor Rp4.217.206,00
7. Kabupaten Purwakarta Rp4.173.568,61
8. Kota Bandung Rp3.774.860,78
9. Kota Cimahi Rp3.272.668,50
10. Kabupaten Bandung Barat Rp3.248.283,28
11. Kabupaten Sumedang Rp3.241.929,6
12. Kabupaten Bandung Rp3.241.929,67
13. Kabupaten Sukabumi Rp3.125.444,72
14. Kabupaten Subang Rp3.064.218,00
15. Kabupaten Cianjur Rp2.699.814,40
16. Kota Sukabumi Rp2.562.434,01
17. Kabupaten Indramayu Rp2.391.567,15
18. Kota Tasikmalaya Rp2.363.389,67
19. Kabupaten Tasikmalaya Rp2.326.772,46
20. Kota Cirebon Rp2.304.943,51
21. Kabupaten Cirebon Rp2.279.982,77
22. Kabupaten Majalengka Rp2.027.619,04
23. Kabupaten Garut Rp1.975.220,92
24. Kabupaten Kuningan Rp1.908.102,17
25. Kabupaten Ciamis Rp1.897.867,14
26. Kabupaten Pangandaran Rp1.884.364,08
27. Kota Banjar Rp1.852.099,52
Sekretaris Daerah Provinsi Jabar, Setiawan Wangsaatmadja mengatakan, penetapan ini tak lepas dari beberapa dasar peraturan, yaitu Undang-undang (UU) 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Selain itu, penetapan UMK didasari beberapa surat Menteri Ketenagakerjaan RI, kemudian rekomendasi besaran penyesuaian nilai upah minimum kabupaten/kota dari 27 bupati dan wali kota seluruh Jabar, termasuk berita acara Dewan Pengupahan.
"Tentu saja bahwa hal ini menjadikan sebuah dasar, sehingga Keputusan Gubernur dikeluarkan," tegas Setiawan.
Menurut Setiawan, Gubernur Ridwan Kamil turut bersimpati dan berempati terhadap UMK karena rumus-rumus di dalam perhitungan UMK ini didasarkan kepada Peraturan Pemerintah dan tidak diberikan ruang terhadap diskresi daerah untuk menetapkan lebih dari itu.
"Terkait dengan putusan MK, menyatakan bahwa pemerintah harus memperbaiki peraturan ini dalam 2 tahun. Namun demikian, selama 2 tahun ini seluruh peraturan yang terkait dengan UU Cipta Kerja dan seluruh turunannya masih tetap berlaku termasuk PP 36 yang mendasari terkait dengan perhitungan UMK ini," jelasnya.
Setiawan menegaskan bahwa tugas gubernur hanya menetapkan UMK dan gubernur tidak dapat merevisi, bahkan mengoreksi terkait rekomendasi yang telah disampaikan oleh seluruh bupati/wali kota.
"Oleh karena itu, surat rekomendasi yang disampaikan oleh bupati/wali kota yang saat ini sudah seluruhnya sesuai dengan PP 36, kemudian gubernur menetapkan hal tersebut," katanya.
Setiawan mengharapkan, ke depan, pihaknya merekomendasikan kepada pemerintah pusat agar dapat melibatkan pemerintah daerah lebih jauh, khususnya di dalam penghitungan UMK ini.
"Karena kita tahu kondisi ekonomi dan dinamika antara daerah satu dengan daerah lainnya sangat bervariasi. Oleh karena itu, kami sangat berharap bahwa pelibatan pemerintah daerah di masa yang akan datang bisa terlibat lebih jauh," kata Setiawan.
Berikut besaran UMK 2022 yang telah ditetapkan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil:
1. Kota Bekasi Rp4.816.921,17
2. Kabupaten Karawang Rp4.798.312,00
3. Kabupaten Bekasi Rp4.791.843,90
4. Kota Depok Rp4.377.231,93
5. Kota Bogor Rp4.330.249,57
6. Kabupaten Bogor Rp4.217.206,00
7. Kabupaten Purwakarta Rp4.173.568,61
8. Kota Bandung Rp3.774.860,78
9. Kota Cimahi Rp3.272.668,50
10. Kabupaten Bandung Barat Rp3.248.283,28
11. Kabupaten Sumedang Rp3.241.929,6
12. Kabupaten Bandung Rp3.241.929,67
13. Kabupaten Sukabumi Rp3.125.444,72
14. Kabupaten Subang Rp3.064.218,00
15. Kabupaten Cianjur Rp2.699.814,40
16. Kota Sukabumi Rp2.562.434,01
17. Kabupaten Indramayu Rp2.391.567,15
18. Kota Tasikmalaya Rp2.363.389,67
19. Kabupaten Tasikmalaya Rp2.326.772,46
20. Kota Cirebon Rp2.304.943,51
21. Kabupaten Cirebon Rp2.279.982,77
22. Kabupaten Majalengka Rp2.027.619,04
23. Kabupaten Garut Rp1.975.220,92
24. Kabupaten Kuningan Rp1.908.102,17
25. Kabupaten Ciamis Rp1.897.867,14
26. Kabupaten Pangandaran Rp1.884.364,08
27. Kota Banjar Rp1.852.099,52
(akr)