DPR Setujui UU HKPD, Belanja PNS Dibatasi 30% Agar Tidak Boros

Selasa, 07 Desember 2021 - 18:11 WIB
loading...
DPR Setujui UU HKPD,...
Pemerintah daerah kini hanya boleh belanja untuk pegawai maksimal 30% dari anggaran. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah sepakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD) menjadi undang-undang. Melalui aturan tersebut, pemerintah daerah kini hanya boleh belanja pegawai maksimal 30% dari anggarannya.

"Untuk kualitas belanja, kami bersama DPR telah sepakat untuk melakukan pengaturan belanja pegawai dan belanja infrastruktur. Belanja pegawai 30% dan infrastruktur 40% dengan transisi selama lima tahun," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna pengesahan UU HKPD, Selasa (7/12/2021).

Baca Juga: Dana Covid di Daerah Banyak Tak Terpakai, Sri Mulyani Ubah Cara Transfer

Ia menyebut, langkah pemerintah memberlakukan batas maksimal ini karena lebih dari separuh anggaran daerah selama ini digunakan untuk belanja pegawai. Belanja pegawai yang diperoleh dari hasil Dana Alokasi Umum (DAU) menyerap 64,8% dari transfer yang diterima daerah.

Adapun UU HKPD yang baru disahkan ini terdiri atas 12 BAB. Salah satu BAB dalam beleid tersebut mengatur tentang upaya peningkatan kualitas belanja pemerintah daerah yang selama ini masih didominasi belanja pegawai. Ada sejumlah manfaat yang akan didapatkan daerah dalam aturan baru tersebut. Terdapat empat pilar penting yang termuat dalam UU HKPD.

Pertama, mengembangkan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah dengan meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal. "Kedua, mengembangkan sistem pajak daerah untuk mendukung alokasi sumber daya yang efisien, ketiga kualitas belanja, keempat harmonisasi belanja antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah," ujar dia.

Melalui pelaksanaan UU HKPD, kata dia, ada beberapa hal yang bisa meningkatkan kapasitas pendapatan pemerintah daerah. Misalnya Dana Bagi Hasil (DBH) akan dilakukan beberapa perubahan sesuai dengan aspirasi beberapa daerah yang sekarang, terutama dari natural resources.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Belanja Pegawai Pemda...
Belanja Pegawai Pemda Maksimal 30% dari APBD, Bakal Ada Pengurangan PPPK?
Naik Argo Bromo Anggrek...
Naik Argo Bromo Anggrek Sehari Sebelumnya, Sri Mulyani Berduka untuk Korban Tabrakan KA di Bekasi
Cek Rekening, THR ASN...
Cek Rekening, THR ASN dan Pensiunan Sudah Cair Rp22,8 Triliun
Cek Rekening, THR PNS...
Cek Rekening, THR PNS Sudah Cair Rp3 Triliun per Hari Ini
THR Karyawan Swasta...
THR Karyawan Swasta Wajib Cair H-7 Lebaran, PNS Duluan
MenpanRB Beri Semangat...
MenpanRB Beri Semangat ASN yang Bekerja di IKN: Wajah Peradaban Baru Indonesia
Lantik 221 PNS DPD RI,...
Lantik 221 PNS DPD RI, M Iqbal Tekankan Budaya Kerja yang Berintegritas
Pendaftaran Poltek SSN...
Pendaftaran Poltek SSN 2026 Segera Dibuka? Lulusan Bisa Jadi CPNS
30% Belanja Pegawai,...
30% Belanja Pegawai, Mungkinkah?
Rekomendasi
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
Infografis
7 Cara Memasak Sayuran...
7 Cara Memasak Sayuran Agar Tidak Kehilangan Nutrisi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved