Tidak Laku Dijual, Kapal Pinisi Sitaan Kasus Jiwasraya Akan Dihibahkan
Jum'at, 10 Desember 2021 - 17:39 WIB
loading...
DJKN barang sitaan kasus Jiwasraya tidak semua laku dijual salah satunya kapal pinisi terpidana Heru Hidayat. FOTO/Ilustrasi/Kapal Pinisi/dok.Pelni
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa tidak semua barang sitaan kasus Jiwasraya laku dijual. Salah satunya ialah kapal pinisi atas terpidana Heru Hidayat.
"Kapal itu bisa dihibahkan. Kalau dipertimbangkan Pemda cocok menggunakan, maka terbuka pintu hibah untuk Pemda. Tapi kalau ada yang mau bisa kita jual," kata Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi DJKN Kemenkeu, Purnama T. Sianturi saat media briefing DJKN, Jumat (10/12/2021).
Baca Juga: Hari Antikorupsi Sedunia, Jokowi Bangga Kasus Jiwasraya-Asabri Diungkap
Sementara, barang lain seperti mobil sudah banyak terjual ketika lelang diadakan, seperti mobil telah dilelang dan terjual oleh Kejaksaan Agung. Lelang tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan Jaksa Agung sebagai pengurus barang.
Dia menjelaskan, apabila kementerian/lembaga yang ingin ikut lelang perlu menyampaikan surat permohonan kepada Kejaksaan Agung. Setelah di setujui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan langsung mengalihkan hak penggunaan.
"Kapal itu bisa dihibahkan. Kalau dipertimbangkan Pemda cocok menggunakan, maka terbuka pintu hibah untuk Pemda. Tapi kalau ada yang mau bisa kita jual," kata Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi DJKN Kemenkeu, Purnama T. Sianturi saat media briefing DJKN, Jumat (10/12/2021).
Baca Juga: Hari Antikorupsi Sedunia, Jokowi Bangga Kasus Jiwasraya-Asabri Diungkap
Sementara, barang lain seperti mobil sudah banyak terjual ketika lelang diadakan, seperti mobil telah dilelang dan terjual oleh Kejaksaan Agung. Lelang tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan Jaksa Agung sebagai pengurus barang.
Dia menjelaskan, apabila kementerian/lembaga yang ingin ikut lelang perlu menyampaikan surat permohonan kepada Kejaksaan Agung. Setelah di setujui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan langsung mengalihkan hak penggunaan.
Lihat Juga :