Tidak Laku Dijual, Kapal Pinisi Sitaan Kasus Jiwasraya Akan Dihibahkan
Jum'at, 10 Desember 2021 - 17:39 WIB
loading...
A
A
A
"Caranya mengirimkan permohonan kepada kejaksaan dan kejaksaan akan memberikan persetujuan kepada pengguna barang dalam hal pemohon melalui Kementerian Keuangan," jelasnya.
Baca Juga: Kejagung Sebut Kasus Dugaan Korupsi Asabri dan Jiwasraya Sistematis
Disisi lain, Kemenkeu bersama dengan Kejaksaan, KPK dan Oditurat Militer akan terus meningkatkan sinergi dalam mengoptimalkan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal sitaan negara dan gratifikasi.
"Kewenangan Kemenkeu adalah menindaklanjuti aset yang berasal dari barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap dan barang gratifikasi yang ditetapkan sebagai BMN," jelasnya.
Baca Juga: Kejagung Sebut Kasus Dugaan Korupsi Asabri dan Jiwasraya Sistematis
Disisi lain, Kemenkeu bersama dengan Kejaksaan, KPK dan Oditurat Militer akan terus meningkatkan sinergi dalam mengoptimalkan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal sitaan negara dan gratifikasi.
"Kewenangan Kemenkeu adalah menindaklanjuti aset yang berasal dari barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap dan barang gratifikasi yang ditetapkan sebagai BMN," jelasnya.
(nng)
Lihat Juga :