Alasan Kemendag Batalkan Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah

Jum'at, 10 Desember 2021 - 17:46 WIB
loading...
Alasan Kemendag Batalkan...
Kemendag memastikan minyak goreng curah masih boleh beredar di pasaran pada tahun depan. Foto/Dok SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan minyak goreng curah masih boleh beredar di pasaran pada tahun depan. Sebelumnya, minyak goreng tanpa kemasan alias curah akan dilarang penjualannya mulai 1 Januari 2022.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan menyebutkan beberapa pertimbangan yang mendasari pembatalan kebijakan itu. "Kondisi pandemi Covid-19 yang masih terjadi hingga saat ini menyebabkan banyaknya UMKM yang menurun produksinya akibat rendahnya daya beli masyarakat," ungkapnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (10/12/2021).

Baca juga: Sempat Tertunda, Pemerintah Larang Minyak Goreng Curah Mulai 1 Januari 2022

Menurut Oke, kebutuhan minyak curah untuk industri termasuk UMKM mencapai 1,6 juta ton. Untuk rumah tangga kebutuhannya mencapai 2,12 ton dan untuk kebutuhan nasional mencapai 5 juta ton.

Oleh karenanya, untuk membantu UMKM menghadapi kondisi tersebut, pemerintah akan membantu mereka mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau melalui izin penjualan.

Baca juga: Heboh Bisnis Minyak Goreng Murah yang Tipu Satu RT di Tangerang hingga Miliaran

"Ini tentunya akan diikuti dengan perubahan Permendag Nomor 36 tahun 2020 khususnya untuk pasal 27 yang mengatur batas waktu peredaran minyak goreng curah," tuturnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bukan Sekadar Bisnis,...
Bukan Sekadar Bisnis, Sektor Keuangan Mikro Integrasikan Kelestarian Alam ke Dalam Ekosistem UMKM
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga MinyaKita Naik, Ini Sebabnya
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Lewat LinkUMKM BRI,...
Lewat LinkUMKM BRI, Zdrink Kembangkan Minuman Cokelat Instan Berbahan Kakao Khas Lampung
Holding Ultra Mikro...
Holding Ultra Mikro Buktikan Dampak Nyata, Evanti Sukses Usaha Rumahan hingga Jadi Agen BRILink
SRC Perkuat Pemberdayaan...
SRC Perkuat Pemberdayaan UMKM, Dorong Omzet Toko Kelontong
Partai Perindo NTT Gandeng...
Partai Perindo NTT Gandeng GMIT, Dorong SNI agar UMKM Naik Kelas
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
Mengapa Menaikkan HET...
Mengapa Menaikkan HET Minyakita Bukan Solusi
Rekomendasi
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Preview Piala Dunia...
Preview Piala Dunia 2026 Kanada vs Bosnia dan Herzegovina: Batu Sandungan Tuan Rumah
AS Juara Piala Dunia...
AS Juara Piala Dunia 2026, Jeep Siap Bagi-bagi Mobil Wrangler
Berita Terkini
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Sucofindo Gelar ENSIA...
Sucofindo Gelar ENSIA 2026, Dorong Inovasi Berkelanjutan
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
Perkuat Penetrasi Pasar,...
Perkuat Penetrasi Pasar, EVO Group Perbarui Kemasan Life Cat dan Ori Cat
Sertifikasi RSPO Kunci...
Sertifikasi RSPO Kunci Akses Pasar dan Penguatan Petani Sawit Swadaya
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved