Raksasa Migas Asing Hengkang, Target Satu Juta Barel Terancam Molor
Senin, 13 Desember 2021 - 14:04 WIB
loading...
Kepergian perusahaan migas asing bisa mengancam target satu juta barel. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah perusahaan minyak dan gas ( migas ) asing memutuskan tidak memperpanjang kontrak di Indonesia. Terbaru, ConocoPhilips melepas asetnya di Blok Corridor, Sumatera Selatan, dan pindah ke Australia.
Baca juga: ConocoPhillips Hengkang dari Blok Corridor, Pilih Investasi di Australia
Dengan bertambahnya jumlah perusahaan migas asing yang pergi dari Indonesia, apakah target produksi minyak satu juta barel per hari bisa tercapai?
"Tentu saja ini berdampak dan tentu sangat mungkin target 1 juta barel per hari sulit tercapai," ujar Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan kepada MNC Portal Indonesia, Senin (13/12/2021).
Mamit melanjutkan, target produksi minyak 1 juta BOPD dan 12 BSCFD membutuhkan investasi USD25 miliar per tahunnya. Jika perusahaan asing "kabur", tentu pencapaian target ini bisa molor.
Menurutnya, pemerintah harus segera membenahi iklim investasi migas Indonesia ke depannya agar perusahaan asing kembali menanamkan modal. Misalnya, dengan memberikan kepastian hukum berupa penyelesaian revisi UU Migas No. 22 Tahun 2001.
"Padahal, ini merupakan salah satu kunci dalam menarik investor," katanya.
Baca juga: Mayat Bayi Ditemukan di Tempat Sampah Apartemen Riverside
Selain itu, perizinan investasi juga harus disederhanakan. Pemerintah juga bisa memberi kebijakan fiskal yang atraktif dan menarik.
Baca juga: ConocoPhillips Hengkang dari Blok Corridor, Pilih Investasi di Australia
Dengan bertambahnya jumlah perusahaan migas asing yang pergi dari Indonesia, apakah target produksi minyak satu juta barel per hari bisa tercapai?
"Tentu saja ini berdampak dan tentu sangat mungkin target 1 juta barel per hari sulit tercapai," ujar Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan kepada MNC Portal Indonesia, Senin (13/12/2021).
Mamit melanjutkan, target produksi minyak 1 juta BOPD dan 12 BSCFD membutuhkan investasi USD25 miliar per tahunnya. Jika perusahaan asing "kabur", tentu pencapaian target ini bisa molor.
Menurutnya, pemerintah harus segera membenahi iklim investasi migas Indonesia ke depannya agar perusahaan asing kembali menanamkan modal. Misalnya, dengan memberikan kepastian hukum berupa penyelesaian revisi UU Migas No. 22 Tahun 2001.
"Padahal, ini merupakan salah satu kunci dalam menarik investor," katanya.
Baca juga: Mayat Bayi Ditemukan di Tempat Sampah Apartemen Riverside
Selain itu, perizinan investasi juga harus disederhanakan. Pemerintah juga bisa memberi kebijakan fiskal yang atraktif dan menarik.
(uka)
Lihat Juga :