Asosiasi Depo Air Isi Ulang Tolak Rencana Pelabelan BPOM
Senin, 13 Desember 2021 - 18:08 WIB
loading...
A
A
A
“Jadi, saya berharap permasalahan ini segera diselesaikan secara tuntas. Yang jelas, Asdamindo sangat tidak setuju dengan aturan tersebut,” ucapnya.
Kata Erik, seharusnya pemerintah tetap peduli terhadap para pengusaha kecil, termasuk pengusaha UMKM di depot air minum isi ulang.Menurut Erik, seharusnya yang lebih disoroti adalah soal kualitas air minum isi ulang yang ada di depot-depot yang tidak memiliki legalitas atau layak air minum.
Data dari Kemenkes menunjukkan baru 1,60% saja dari depot-depot air minum isi ulang yang ada di Indonesia yang memilik legalitas atau sertifikat hygienis. “Ini jauh lebih penting isunya ketimbang mempermasalahkan galon guna ulang yang sudah benar-benar ada uji klinisnya dari BPOM,” jelasnya.
Erik pun berharap pemerintah memberikan perhatian yang serius terhadap pengawasan yang ketat kepada depot air minum isi ulang yang tidak memiliki standar baku kesehatan.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) Rachmat Hidayat mengatakan, suatu pelabelan, apalagi pelabelan senyawa kimia berbahaya dan ditempelkan di satu produk makanan minuman, maka sama saja bagaikan vonis mati bagi produk.
“Produk consumer goods seperti AMDK, sangat rentan terhadap persepsi konsumen, persepsi masyarakat, jadi itu letak bahayanya. Selain itu bisa juga memicu persaingan tidak sehat karena nanti akan ada produk lain yang mengklaim tidak mengandung zat berbahaya itu. Ini akan akan luar biasa memukul,” kata Rachmat.
Kata Erik, seharusnya pemerintah tetap peduli terhadap para pengusaha kecil, termasuk pengusaha UMKM di depot air minum isi ulang.Menurut Erik, seharusnya yang lebih disoroti adalah soal kualitas air minum isi ulang yang ada di depot-depot yang tidak memiliki legalitas atau layak air minum.
Data dari Kemenkes menunjukkan baru 1,60% saja dari depot-depot air minum isi ulang yang ada di Indonesia yang memilik legalitas atau sertifikat hygienis. “Ini jauh lebih penting isunya ketimbang mempermasalahkan galon guna ulang yang sudah benar-benar ada uji klinisnya dari BPOM,” jelasnya.
Erik pun berharap pemerintah memberikan perhatian yang serius terhadap pengawasan yang ketat kepada depot air minum isi ulang yang tidak memiliki standar baku kesehatan.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) Rachmat Hidayat mengatakan, suatu pelabelan, apalagi pelabelan senyawa kimia berbahaya dan ditempelkan di satu produk makanan minuman, maka sama saja bagaikan vonis mati bagi produk.
“Produk consumer goods seperti AMDK, sangat rentan terhadap persepsi konsumen, persepsi masyarakat, jadi itu letak bahayanya. Selain itu bisa juga memicu persaingan tidak sehat karena nanti akan ada produk lain yang mengklaim tidak mengandung zat berbahaya itu. Ini akan akan luar biasa memukul,” kata Rachmat.
Lihat Juga :