Harga Rokok Tahun Depan Rp40.100 per Bungkus, Cek Fakta Sebenarnya
Selasa, 14 Desember 2021 - 11:52 WIB
loading...
Presiden Jokowi restui kenaikan cukai rokok tahun depan. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok untuk tahun 2022. Adapun tarif cukai naik rata-rata 12%, sedangkan untuk sigaret kretek tangan (SKT) kenaikan maksimal 4,5%. Kenaikan tarif cukai rokok ini sudah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Berikut fakta-fakta cukai rokok naik yang dirangkum di Jakarta, Selasa (14/12/2021).
1. Alasan Menaikkan Tarif Cukai Tembakau
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan alasan menaikkan tarif cukai tembakau. Menurutnya, kenaikan cukai bisa membantu penerimaan cukai makin bertambah.
Sebagai informasi, rata-rata kenaikan tarif cukai rokok untuk tahun 2022 mencapai 12%. Meski naik, rata-rata kenaikannya lebih rendah dibanding tahun 2021, yaitu 12,5%. "Bisa membantu masyarakat miskin," kata Sri Mulyani dalam video virtual.
Baca Juga: Cukai Naik, Harga Rokok Tahun Depan Tembus Rp40.100 per Bungkus
2. Pemerintah Pertimbangkan 4 Dimensi
Berikut fakta-fakta cukai rokok naik yang dirangkum di Jakarta, Selasa (14/12/2021).
1. Alasan Menaikkan Tarif Cukai Tembakau
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan alasan menaikkan tarif cukai tembakau. Menurutnya, kenaikan cukai bisa membantu penerimaan cukai makin bertambah.
Sebagai informasi, rata-rata kenaikan tarif cukai rokok untuk tahun 2022 mencapai 12%. Meski naik, rata-rata kenaikannya lebih rendah dibanding tahun 2021, yaitu 12,5%. "Bisa membantu masyarakat miskin," kata Sri Mulyani dalam video virtual.
Baca Juga: Cukai Naik, Harga Rokok Tahun Depan Tembus Rp40.100 per Bungkus
2. Pemerintah Pertimbangkan 4 Dimensi
Lihat Juga :