Harga Rokok Tahun Depan Rp40.100 per Bungkus, Cek Fakta Sebenarnya
Selasa, 14 Desember 2021 - 11:52 WIB
loading...
A
A
A
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah memiliki setidaknya 4 dimensi yang harus dipertimbangkan sebelum menentukan kenaikan tarif cukai rokok pada tahun depan.
Dimensi pertama yang dipertimbangkan, yakni soal kesehatan masyarakat. Pemerintah ingin cukai rokok mampu mengurangi prevalensi merokok, terutama pada anak yang ditargetkan turun menjadi 8,7% pada 2024.
Kedua, tenaga kerja pada industri rokok. Tenaga kerja tersebut terutama pada industri yang memproduksi rokok kretek tangan karena proses pelintingannya masih manual.
Ketiga, penerimaan negara karena cukai rokok menyumbang Rp193,53 triliun atau sekitar 10% dari pendapatan negara pada 2022.
"Keempat yakni pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Kenaikan harga rokok yang terlalu tinggi akan mendorong industri rokok ilegal meningkatkan produksinya," tandasnya.
3. Tidak Akan Merugikan Petani Maupun Buruh
Menurut Sri Mulyani, kenaikan tarif cukai rokok sudah memperhitungkan aspek tenaga kerja baik petani maupun pekerja. Jadi, kenaikan ini tidak akan merugikan petani maupun buruh. "Industri terutama menggunakan tenaga kerja. Jadi petani bisa untung," katanya.
Dimensi pertama yang dipertimbangkan, yakni soal kesehatan masyarakat. Pemerintah ingin cukai rokok mampu mengurangi prevalensi merokok, terutama pada anak yang ditargetkan turun menjadi 8,7% pada 2024.
Kedua, tenaga kerja pada industri rokok. Tenaga kerja tersebut terutama pada industri yang memproduksi rokok kretek tangan karena proses pelintingannya masih manual.
Ketiga, penerimaan negara karena cukai rokok menyumbang Rp193,53 triliun atau sekitar 10% dari pendapatan negara pada 2022.
"Keempat yakni pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Kenaikan harga rokok yang terlalu tinggi akan mendorong industri rokok ilegal meningkatkan produksinya," tandasnya.
3. Tidak Akan Merugikan Petani Maupun Buruh
Menurut Sri Mulyani, kenaikan tarif cukai rokok sudah memperhitungkan aspek tenaga kerja baik petani maupun pekerja. Jadi, kenaikan ini tidak akan merugikan petani maupun buruh. "Industri terutama menggunakan tenaga kerja. Jadi petani bisa untung," katanya.
Lihat Juga :