Setuju Anggaran Naik, Wakil Ketua Komisi XI Minta OJK Tingkatkan Perlindungan Konsumen
Selasa, 14 Desember 2021 - 13:18 WIB
loading...
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi memastikan pronogsa anggaran penerimaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2022 naik. Kendati demikian OJK diminta melakukan berbagai perbaikan kinerja terutama dalam bidang perlindungan konsumen.
“Pronogsa anggaran penerimaan OJK 2022 naik menjadi Rp6,32 triliun. Jumlah ini sedikit lebih besar dari anggaran penerimaan di 2021 yakni Rp6,2 triliun. Kendati demikian kami meminta agar OJK melakukan optimalisasi kinerja terutama dalam perlindungan konsumen,” ujar Fathan Subchi, Selasa (14/12/2021).
(Baca juga:Komisi XI DPR RI Setujui Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan OJK 2022)
Dia menjelaskan sepanjang tahun 2021, layanan jasa keuangan di tanah air dihebohkan dengan banyaknya korban pinjaman online (pinjol) ilegal. Mereka merasa ditipu dan dijerat oleh penyelenggara pinjol ilegal. Bahkan di antara korban ada yang sampai bunuh diri karena tidak tahan dengan aksi teror maupun persekusi karyawan pinjol ilegal.
“OJK juga terkesan gagap dengan maraknya penyelenggara pinjol sebagai salah satu produk jasa layanan keuangan digital. Akibatnya saat ada pinjol ilegal dengan berbagai modus operandi, OJK tidak bisa melakukan perlindungan kepada konsumen secara optimal,” katanya.
“Pronogsa anggaran penerimaan OJK 2022 naik menjadi Rp6,32 triliun. Jumlah ini sedikit lebih besar dari anggaran penerimaan di 2021 yakni Rp6,2 triliun. Kendati demikian kami meminta agar OJK melakukan optimalisasi kinerja terutama dalam perlindungan konsumen,” ujar Fathan Subchi, Selasa (14/12/2021).
(Baca juga:Komisi XI DPR RI Setujui Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan OJK 2022)
Dia menjelaskan sepanjang tahun 2021, layanan jasa keuangan di tanah air dihebohkan dengan banyaknya korban pinjaman online (pinjol) ilegal. Mereka merasa ditipu dan dijerat oleh penyelenggara pinjol ilegal. Bahkan di antara korban ada yang sampai bunuh diri karena tidak tahan dengan aksi teror maupun persekusi karyawan pinjol ilegal.
“OJK juga terkesan gagap dengan maraknya penyelenggara pinjol sebagai salah satu produk jasa layanan keuangan digital. Akibatnya saat ada pinjol ilegal dengan berbagai modus operandi, OJK tidak bisa melakukan perlindungan kepada konsumen secara optimal,” katanya.
Lihat Juga :