Harga Rokok Naik Gila-gilaan Tahun Depan, Hantam Daya Beli Rakyat Miskin
Selasa, 14 Desember 2021 - 15:32 WIB
loading...
Kenaikan harga rokok akibat tingginya cukai rokok tahun depan berpotensi besar menekan daya beli masyarakat utamanya kalangan bawah. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kenaikan harga rokok akibat tingginya cukai rokok tahun depan berpotensi besar menekan daya beli masyarakat utamanya kalangan bawah. Pasalnya, rokok jadi salah satu penyumbang inflasi sehingga perlu diwaspadai.
"Dengan daya beli yang lebih rendah maka kualitas belanja masyarakat miskin akan menurun. Rendahnnya belanja masyarakat artinya pertumbuhan konsumsi akan tertahan sehingga berpotensi menggangu perekonomian," ujar Direktur Riset CORE Indonesia, Piter Abdullah, Selasa (14/12/2021).
Baca Juga: Harga Rokok Tahun Depan Rp40.100 per Bungkus, Cek Fakta Sebenarnya
Sebagaimana diketahui pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tahun depan. Kenaikan tersebut rata-rata berkisar 12%. Namun untuk SKT kenaikan hanya 4,5%.
Pemerintah berdalih kenaikan cukai untuk mengendalikan konsumsi rokok masyarakat khususnya kalangan anak dan remaja di samping mempertimbangkan isu kesehatan. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kenaikan tersebut bukan hanya mempertimbangkan isu kesehatan, tetapi juga memperhatikan perlindungan buruh, petani, dan industri rokok.
"Dengan daya beli yang lebih rendah maka kualitas belanja masyarakat miskin akan menurun. Rendahnnya belanja masyarakat artinya pertumbuhan konsumsi akan tertahan sehingga berpotensi menggangu perekonomian," ujar Direktur Riset CORE Indonesia, Piter Abdullah, Selasa (14/12/2021).
Baca Juga: Harga Rokok Tahun Depan Rp40.100 per Bungkus, Cek Fakta Sebenarnya
Sebagaimana diketahui pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tahun depan. Kenaikan tersebut rata-rata berkisar 12%. Namun untuk SKT kenaikan hanya 4,5%.
Pemerintah berdalih kenaikan cukai untuk mengendalikan konsumsi rokok masyarakat khususnya kalangan anak dan remaja di samping mempertimbangkan isu kesehatan. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kenaikan tersebut bukan hanya mempertimbangkan isu kesehatan, tetapi juga memperhatikan perlindungan buruh, petani, dan industri rokok.
Lihat Juga :