Tagihan Listrik 34,5 Juta Pelanggan Rumah Tangga Melonjak Selama Pandemi
Senin, 08 Juni 2020 - 19:44 WIB
loading...
A
A
A
Yuddy menambahkan, kenaikan tagihan listrik disebabkan karena masyarakat banyak berkegiatan dirumah saat pandemi Covid-19. Adapun kegiatan di rumah mulai diterapkan pemerintah sejak Maret 2020 lalu.
Akhirnya pada bulan Maret lalu, PLN kemudian mengikuti kebijakan pemerintah bahwa pencatat stand meter PLN tidak boleh menyambangi rumah pelanggan pasca bayar yang pada akhirnya dilakukan pencatatan rata-rata tiga bulan sebelumnya.
Pihaknya memastikan, dari perhitungan rata-rata tiga bulan sebelumnya itu sebenarnya tidak ada dirugikan karena bagi pelanggan yang mengalami lonjakan tidak sesuai dengan pencatatan akan dikembalikan. Selain itu, bagi yang mengalami lonjakan tagihan listrik bisa dicicil.
Bagi pemakaian pelanggan bulan Mei dibayar tagihan bulan Juni, dapat membayar cicilan tagihan dibayar bulan Juni 60% dan sisanya sebesar 40% bisa dibayar tiga bulan selanjutnya yakni di pemakaiam bulan Juni ditagih di bulan Juli, Agustus dan September.
“Misalnya dihitung rata-rata pemakaian listrik per bulan Rp1 juta lalu ada kelebihan Rp600 ribu maka tagihan bisa dicicil 60% lalu selebihnya sebesar 40% bisa dicicil di bulan Juli, Agustus dan September,” kata dia.
Akhirnya pada bulan Maret lalu, PLN kemudian mengikuti kebijakan pemerintah bahwa pencatat stand meter PLN tidak boleh menyambangi rumah pelanggan pasca bayar yang pada akhirnya dilakukan pencatatan rata-rata tiga bulan sebelumnya.
Pihaknya memastikan, dari perhitungan rata-rata tiga bulan sebelumnya itu sebenarnya tidak ada dirugikan karena bagi pelanggan yang mengalami lonjakan tidak sesuai dengan pencatatan akan dikembalikan. Selain itu, bagi yang mengalami lonjakan tagihan listrik bisa dicicil.
Bagi pemakaian pelanggan bulan Mei dibayar tagihan bulan Juni, dapat membayar cicilan tagihan dibayar bulan Juni 60% dan sisanya sebesar 40% bisa dibayar tiga bulan selanjutnya yakni di pemakaiam bulan Juni ditagih di bulan Juli, Agustus dan September.
“Misalnya dihitung rata-rata pemakaian listrik per bulan Rp1 juta lalu ada kelebihan Rp600 ribu maka tagihan bisa dicicil 60% lalu selebihnya sebesar 40% bisa dicicil di bulan Juli, Agustus dan September,” kata dia.
(ind)
Lihat Juga :