Tagihan Listrik 34,5 Juta Pelanggan Rumah Tangga Melonjak Selama Pandemi

Senin, 08 Juni 2020 - 19:44 WIB
loading...
Tagihan Listrik 34,5...
PLN mengklaim tidak seluruh pelanggan rumah tangga mengalami lonjakan tagihan listrik selama kebijakan stay at home akibat pandemi Covid-19. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - PT PLN (Persero) mengklaim tidak seluruh pelanggan rumah tangga mengalami lonjakan tagihan listrik saat pemerintah memberlakukan kebijakan kegiatan dirumah saat pandemi Covid-19.

Berdasarkan laporan PLN, terhitung pemakaian bulan Mei pembayaran rekening bulan Juni 2020 ada sekitar 34,5 juta pelanggan rumah tangga pasca bayar yang mengalami lonjakan tagihan listrik dari total seluruh pelanggan rumah tangga sebanyak 70,4 juta pelanggan rumah tangga.

“Saya sampaikan tidak semua pelanggan mengalami kenaikan, hanya sebagian. Kita lihat itu paling banyak ada di pelanggan pasca bayar atau sekitar 1,8% dari keseluruhan pelanggan sebanyak 70,4 juta pelanggan rumah tangga,” ujar Senior Executive Vice President Bisnis dan Pelayanan Pelanggan PLN Yuddy Setyo Wicaksono saat dialog bisnis bertajuk “Tagihan Listrik Naik Selama Pandemi? Yuk Tanya PLN” di Jakarta, Senin (8/6/2020). (Baca Juga : PLN Antisipasi Tagihan dengan Skema Perlindungan Lonjakan )

Menurut dia, dari 34,5 juta pelanggan rumah tangga pasca bayar yang mengalami lonjakan sekitar 4,3 juta kenaikannya rata-rata sebesar 20%. Sedangkan kenaikan 20-50% ada sebanyak 2,4 juta pelanggan rumah tangga pasca bayar.

“Nah untuk kenaikan 200% itu jumlahnya kecil sekali itu hanya sekitar 6% dari hitungan 4,3 juta pelanggan yang naik sekitar 20% tadi,” ujar dia.

Yuddy menambahkan, kenaikan tagihan listrik disebabkan karena masyarakat banyak berkegiatan dirumah saat pandemi Covid-19. Adapun kegiatan di rumah mulai diterapkan pemerintah sejak Maret 2020 lalu.

Akhirnya pada bulan Maret lalu, PLN kemudian mengikuti kebijakan pemerintah bahwa pencatat stand meter PLN tidak boleh menyambangi rumah pelanggan pasca bayar yang pada akhirnya dilakukan pencatatan rata-rata tiga bulan sebelumnya.

Pihaknya memastikan, dari perhitungan rata-rata tiga bulan sebelumnya itu sebenarnya tidak ada dirugikan karena bagi pelanggan yang mengalami lonjakan tidak sesuai dengan pencatatan akan dikembalikan. Selain itu, bagi yang mengalami lonjakan tagihan listrik bisa dicicil.

Bagi pemakaian pelanggan bulan Mei dibayar tagihan bulan Juni, dapat membayar cicilan tagihan dibayar bulan Juni 60% dan sisanya sebesar 40% bisa dibayar tiga bulan selanjutnya yakni di pemakaiam bulan Juni ditagih di bulan Juli, Agustus dan September.

“Misalnya dihitung rata-rata pemakaian listrik per bulan Rp1 juta lalu ada kelebihan Rp600 ribu maka tagihan bisa dicicil 60% lalu selebihnya sebesar 40% bisa dicicil di bulan Juli, Agustus dan September,” kata dia.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1420 seconds (0.1#10.140)