Rapat dengan Sri Mulyani, Misbakhun Lantang Bela Petani Tembakau
Kamis, 16 Desember 2021 - 12:34 WIB
loading...
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun kembali menyuarakan pembelaannya terhadap para petani tembakau. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun kembali menyuarakan pembelaannya terhadap para petani tembakau . Berbicara pada rapat kerja Komisi XI DPR dengan Menkeu Sri Mulyani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/12/2021), legislator Partai Golkar itu mempersoalkan rencana pemerintah menaikkan cukai rokok rata-rata 12 persen per 1 Januari 2022.
Misbakhun mengatakan memang pemerintah menggunakan masalah kesehatan sebagai alasan menaikkan cukai rokok. "Saya tidak pernah dan tidak ingin menyangkalalasan kesehatan," ujarnya.
Legislator Partai Golkar itu lantas menyinggung kontribusi tembakau bagi APBN. Menurutnya, petani tembakau yang memberikan sumbangsih bagi APBN justru tak pernah menerima perlakuan khusus dari negara, bahkan sering didera kampanye negatif.
Baca Juga: Harga Rokok Naik Gila-gilaan Tahun Depan, Hantam Daya Beli Rakyat Miskin
Misbakhun menegaskan selama 10 tahun terakhir ini cukai rokok memberikan sumbangsih signifikan bagi penerimaan negara. Dia menyebut kontribusi para petani tembakau membuat para pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) menerima pembayaran tunjangan. "Seratus persen bisa dibayarkan," tegasnya.
Misbakhun mengatakan memang pemerintah menggunakan masalah kesehatan sebagai alasan menaikkan cukai rokok. "Saya tidak pernah dan tidak ingin menyangkalalasan kesehatan," ujarnya.
Legislator Partai Golkar itu lantas menyinggung kontribusi tembakau bagi APBN. Menurutnya, petani tembakau yang memberikan sumbangsih bagi APBN justru tak pernah menerima perlakuan khusus dari negara, bahkan sering didera kampanye negatif.
Baca Juga: Harga Rokok Naik Gila-gilaan Tahun Depan, Hantam Daya Beli Rakyat Miskin
Misbakhun menegaskan selama 10 tahun terakhir ini cukai rokok memberikan sumbangsih signifikan bagi penerimaan negara. Dia menyebut kontribusi para petani tembakau membuat para pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) menerima pembayaran tunjangan. "Seratus persen bisa dibayarkan," tegasnya.
Lihat Juga :