Menaker Ajak Tinggalkan Upah Minimum, Kini Berbasis Produktivitas
Jum'at, 17 Desember 2021 - 15:16 WIB
loading...
Menaker, Ida Fauziyah mengajak agar kita dapat keluar dari persoalan Upah Minimum (UM) serta membicarakan pengupahan berbasis produktivitas. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah meminta perusahaan agar berkomitmen menerapkan struktur dan skala upah dengan baik. Penerapan tersebut dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas perusahaan masing-masing.
"Komitmen ini penting agar kita dapat keluar dari persoalan Upah Minimum (UM) serta membicarakan pengupahan berbasis produktivitas ," kata Menaker di Jakarta, Jumat (17/12/2021).
Baca Juga: Di Markas PKB, JK Sentil Menaker soal Upah Minimum
Menurutnya, adil bagi perusahaan karena upah yang dibayarkan pengusaha kepada pekerja sesuai dengan kontribusi yang diberikan pekerja dalam mencapai tujuan perusahaan. Namun upah tersebut juga layak bagi penerimanya.
Sedangkan adil bagi pekerja, yaitu pekerja yang memiliki nilai jabatan yang setara mendapatkan upah yang sama, atau pekerja yang mempunyai nilai jabatan yang tinggi mendapatkan upah yang lebih tinggi.
"Jadi dengan menerapkan struktur dan skala upah akan memberikan keadilan. Adil bagi pengusaha, adil bagi pekerja, adil antar pekerja, dan adil antar wilayah," ucapnya.
Baca Juga: Kemnaker: Pekerja dengan Masa Kerja Lebih 1 Tahun Tapi Upah Minimum, Laporkan!
"Komitmen ini penting agar kita dapat keluar dari persoalan Upah Minimum (UM) serta membicarakan pengupahan berbasis produktivitas ," kata Menaker di Jakarta, Jumat (17/12/2021).
Baca Juga: Di Markas PKB, JK Sentil Menaker soal Upah Minimum
Menurutnya, adil bagi perusahaan karena upah yang dibayarkan pengusaha kepada pekerja sesuai dengan kontribusi yang diberikan pekerja dalam mencapai tujuan perusahaan. Namun upah tersebut juga layak bagi penerimanya.
Sedangkan adil bagi pekerja, yaitu pekerja yang memiliki nilai jabatan yang setara mendapatkan upah yang sama, atau pekerja yang mempunyai nilai jabatan yang tinggi mendapatkan upah yang lebih tinggi.
"Jadi dengan menerapkan struktur dan skala upah akan memberikan keadilan. Adil bagi pengusaha, adil bagi pekerja, adil antar pekerja, dan adil antar wilayah," ucapnya.
Baca Juga: Kemnaker: Pekerja dengan Masa Kerja Lebih 1 Tahun Tapi Upah Minimum, Laporkan!
Lihat Juga :