Tax Amnesty Jilid II, Sri Mulyani Tebar Ancaman bagi WP Tak Lapor Kekayaan

Jum'at, 17 Desember 2021 - 18:08 WIB
loading...
Tax Amnesty Jilid II,...
Menkeu Sri Mulyani mengingatkan, masyarakat harus siap menanggung akibatnya bila pemerintah menemukan ada harta kekayaan yang belum dilaporkan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani mengingatkan, masyarakat harus siap menanggung akibatnya bila pemerintah menemukan ada harta kekayaan yang belum dilaporkan. Ia menyarankan, agar semua wajib pajak yang belum melaporkan hartanya untuk ikut Program Pengampunan Sukarela (PPS) atau lebih dikenal dengan tax amnesty jilid II .

Baca Juga: Ekonom Ini Sebut Tax Amnesty hanya Bikin Pengemplang Pajak Happy

Pengampunan pajak ini bakal berlangsung selama enam bulan. Adapun program ini tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan berlangsung dari 1 Januari sampai 30 Juni 2022. Menurut Sri Mulyani, jika tidak ikut maka sanksi yang menanti sangat berat.

"Kalau tidak ikut (Tax Amnesty) bagaimana? Boleh juga juga sih, tapi kalau saya menemukan harta Anda, agak mengkhawatirkan sih konsekuensinya," kata Menteri Sri Mulyani dalam video virtual, Jumat (17/12/2021)

Kata dia, jika harta didapat sebelum tahun 2015 dan ditemukan oleh pemerintah tidak dilaporkan, maka pemilik aset akan dikenakan sanksi pajak 200%. Artinya pajak yang dibayarkan seharga 2 kali lipat aset yang disembunyikan.

"Jadi mau dikenakan sanksi pajak 200%?," katanya.

Baca Juga: Tax Amnesty Jilid II Berlaku 6 bulan, Dimulai 1 Januari 2022

Sementara bila asetnya di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri diinvestasikan dalam SBN atau hilirisasi SDA/EBT, dendanya 6%. Jika belum dilaporkan pada periode 2012-2016, maka sanksi pajaknya 25% untuk pajak badan dan 30% untuk orang pribadi.

Maka dari itu, dia meminta agar masyarakat ikut program pengungkapan sukarela (PPS) tahun depan atau tax amnesty jilid II. Sebab denda yang dikenakan lebih ringan.

Bila aset ada di luar negeri, maka dendanya hanya 11% sedangkan bagi aset yang ada di dalam negeri dikenakan denda 6%. "Makanya ikut saja, ini dendanya jauh lebih ringan daripada denda 200 persen," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Relaksasi WP Badan Masih...
Relaksasi WP Badan Masih Berlaku, DJP Kantongi 13,4 Juta Pelaporan SPT
3.185 Rekening Nasabah...
3.185 Rekening Nasabah Penunggak Pajak Diblokir Serentak, Ini Lokasinya
Terungkap Alasan Purbaya...
Terungkap Alasan Purbaya Alergi Tax Amnesty: Sebut Berbahaya Bagi Pegawai Pajak
Pengusaha Diminta Tak...
Pengusaha Diminta Tak Usah Was-was Soal Pemeriksaan WP Tax Amnesty Jilid II
DJP Bikin Kisruh, Purbaya...
DJP Bikin Kisruh, Purbaya Pastikan Tak Ada Pemeriksaan Peserta Tax Amnesty Jilid II
Batas Pelaporan SPT...
Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026
Tax Payer Community:...
Tax Payer Community: Uang Pajak Bukan untuk Perang
Gelar Tangerang Taxpo,...
Gelar Tangerang Taxpo, Bapenda Permudah Masyarakat Urus Pajak hingga Perbankan
Rekomendasi
Brasil Dijagokan, Jepang...
Brasil Dijagokan, Jepang Siap Bikin Kejutan
Jelang Tahun Ajaran...
Jelang Tahun Ajaran Baru, Orang Tua Utamakan Sepatu Sekolah yang Nyaman dan Awet
Awkarin Penuhi Panggilan...
Awkarin Penuhi Panggilan Polisi, Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel
Berita Terkini
Lindungi Bursa Saham...
Lindungi Bursa Saham dari Ancaman Siber, ADIGSI Gandeng APEI
Tak Sekadar Nyaman,...
Tak Sekadar Nyaman, Hunian Masa Depan Kini Mengandalkan Energi Hijau
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Janji Menkeu Purbaya
Program CID Pertamina...
Program CID Pertamina Patra Niaga Ubah Tantangan Lokal Jadi Peluang Usaha
SIG Berdayakan UMKM...
SIG Berdayakan UMKM Berbasis Potensi Lokal di Tuban
Keamanan Aset Kripto...
Keamanan Aset Kripto Bukan Hanya soal Teknologi, tetapi Kesadaran Pengguna
Infografis
Alasan Ratu Elizabeth...
Alasan Ratu Elizabeth II Tak Pernah Sudi Kunjungi Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved