Mengintip Tarif Pajak Rumah Mewah di Menteng, Nilainya Fantastis Capai Rp47 Jutaan

Jum'at, 17 Desember 2021 - 22:04 WIB
loading...
Mengintip Tarif Pajak Rumah Mewah di Menteng, Nilainya Fantastis Capai Rp47 Jutaan
Menteng, sudah sejak lama dikenal sebagai kawasan pemukiman mewah di Jakarta. NJOP yang sangat tinggi di Jakarta Pusat kerap menjadi permasalahan mengingat Tarif PBB di kawasan Menteng emang dikenal mahal banget. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteng , sudah sejak lama dikenal sebagai kawasan pemukiman mewah di Jakarta. Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP yang sangat tinggi di Jakarta Pusat kerap menjadi permasalahan mengingat Tarif PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) di kawasan Menteng emang dikenal mahal banget.

Lokasi rumah di wilayah Menteng mungkin menjadi impian semua orang, terlebih citra orang kaya lama dan kawasan elit yang melekat sangat kuat. Harga rata-rata satuan tanah di Kelurahan dan Kecamatan Menteng cukup tinggi.



Sebagai contoh, harga tanah di jalan-jalan perkotaan seperti Pekalongan, Blitar, Bondowoso, Banyumas, Lembang dan lainnya saja sudah menembus angka rata-rata Rp20 sampai dengan Rp30 jutaan atau bahkan lebih.

Selain itu, harga rumah di beberapa jalan tersebut secara umum berkisar antara belasan hingga puluhan miliar rupiah yang berukuran besar.

Selain Menteng, Cikini juga kerap ditempati oleh banyak orang kaya lama hingga saat ini, khususnya pada beberapa wilayah. Adapun, harga rata-rata NJOP di wilayah Cikini berkisar antara Rp4 jutaan sampai dengan Rp35 jutaan per meter persegi.

Sementara, di wilayah Raden Saleh tercatat harga NJOP masih berkisar mulai dari Rp3 jutaan. Harga rumah mewah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat terkenal sangat memiliki nilai yang super fantastis.

1. Jalan Lembang, di daerah memiliki kisaran harga mencapai Rp50 miliar dengan dilengkapi kapasitas 5 kamar tidur dengan 4 kamar mandi.

2. Jalan Tanjung merupakan kawasan yang berada pada ring 1 Menteng. Menurut rumah.com, hunian ini memiliki kisaran harga mencapai Rp45 miliar.

3. Jalan Surabaya yang juga dikenal sebagai tempat penjualan barang-barang antik. Untuk 1 unit hunian di area ini bisa ditaksir seharga Rp35 miliar.

Pajak Rumah di Menteng

Dikutip dari jdih.jakarta.go.id, terdapat beberapa poin utama yang tertuang dalam PERGUB No. 38 tahun 2019 adalah sebagai berikut.

1. Rumah dibawah satu miliar tetap bebas PBB-P2
2. Tidak berlaku bagi rumah yang sudah berpindah kepemilikan ke WP Badan atau Perusahaan
3. Penerimaan pembebasan PBB-P2 s/d tahun 2018, tetap diberikan pembebasan PBB-P2
4. Tahun 2020 tidak ada rencana apalagi keputusan untuk mengapus pembebasan PBB bagi NJOP di bawah Rp1 miliar.

Tarif PBB yang selangit di kawasan Menteng membuat tidak sedikit banyak orang yang meminta keringanan pajak. Bahkan Pemprov DKI Jakarta menggratiskan PBB untuk mantan pejuang kemerdekaan hingga tiga generasi berikutnya.



Kebijakan tersebut didasarkan pada fakta di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, banyak anak cucu pejuang menjual tanah dan bangunan karena tak mampu membayar pajak. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bangunan hunian di kawasan Menteng sekitar Rp 60 juta per meter persegi, sedangkan bangunan komersil mencapai Rp 80 juta.

Adapun bidang tanah milik warga rata-rata cukup luas, mulai dari 500 meter sampai ribuan meter. Jumlah pajak yang harus dibayar per tahunnya pun sangat besar, masing-masing rumah bisa mencapai ratusan juta rupiah sehingga banyak warga yang tak kuat bayar pajak lalu menjual ke orang lain.

Dari data di Kantor Unit Pelayanan Pajak Retribusi Kecamatan Menteng, hampir 80 persen dari jumlah rumah di kawasan itu sudah pindah tangan ke orang yang lebih kaya.

Terakhir adalah rumah keluarga almarhum AH Nasution, dua dari tiga rumah dibeli salah satu konglomerat dan satu rumah jadi museum. Selain itu, sekitar 20 persen kawasan Menteng juga sudah berubah menjadi kawasan komersial seperti hotel, apartemen, mal dan kantor.

Dikutip dari laman lifepal.co.id, dalam menentukan besaran PBB terdapat beberapa hal yang harus menjadi perhitungan. Perhitungan dari presentase tarif PBB yang dikenakan, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), sampai Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).

Misalnya, NJOPTKP sebesar Rp 500 juta, berarti NJOP 500 meter x Rp 25 juta = Rp 12,5 miliar. Maka tarif sesuai perda menggunakan tarif 0,3% untuk (NJOP Rp 10 miliar atau lebih).

Berarti, Rp 12,5 miliar dikurang Rp 500 juta = Rp 12 miliar, lalu dikalikan 0,3%. Maka tarif rumah mewah tersebut sebesar Rp 36 juta.

Dalam PERGUB No. 24 tahun 2018 tentang Lampiran NJOP 2018 di Jalan Imam Bonjol, Menteng memiliki besaran NJOP sebesar Rp47.445.000. Dalam keseluruhan PBB terutang pada bangunan 200 meter persegi dan tanah seluas 300 meter persegi yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Menteng mencapai total Rp47,4 jutaan.

MG07 – Fransiska
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2085 seconds (0.1#10.140)