Mengintip Tarif Pajak Rumah Mewah di Menteng, Nilainya Fantastis Capai Rp47 Jutaan

Jum'at, 17 Desember 2021 - 22:04 WIB
loading...
Mengintip Tarif Pajak...
Menteng, sudah sejak lama dikenal sebagai kawasan pemukiman mewah di Jakarta. NJOP yang sangat tinggi di Jakarta Pusat kerap menjadi permasalahan mengingat Tarif PBB di kawasan Menteng emang dikenal mahal banget. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteng , sudah sejak lama dikenal sebagai kawasan pemukiman mewah di Jakarta. Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP yang sangat tinggi di Jakarta Pusat kerap menjadi permasalahan mengingat Tarif PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) di kawasan Menteng emang dikenal mahal banget.

Lokasi rumah di wilayah Menteng mungkin menjadi impian semua orang, terlebih citra orang kaya lama dan kawasan elit yang melekat sangat kuat. Harga rata-rata satuan tanah di Kelurahan dan Kecamatan Menteng cukup tinggi.

Baca Juga: Ramai Rumah Mewah Dilelang, Rumah di Kawasan Menteng Ini Dijual Rp14,2 Miliar

Sebagai contoh, harga tanah di jalan-jalan perkotaan seperti Pekalongan, Blitar, Bondowoso, Banyumas, Lembang dan lainnya saja sudah menembus angka rata-rata Rp20 sampai dengan Rp30 jutaan atau bahkan lebih.

Selain itu, harga rumah di beberapa jalan tersebut secara umum berkisar antara belasan hingga puluhan miliar rupiah yang berukuran besar.

Selain Menteng, Cikini juga kerap ditempati oleh banyak orang kaya lama hingga saat ini, khususnya pada beberapa wilayah. Adapun, harga rata-rata NJOP di wilayah Cikini berkisar antara Rp4 jutaan sampai dengan Rp35 jutaan per meter persegi.

Sementara, di wilayah Raden Saleh tercatat harga NJOP masih berkisar mulai dari Rp3 jutaan. Harga rumah mewah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat terkenal sangat memiliki nilai yang super fantastis.

1. Jalan Lembang, di daerah memiliki kisaran harga mencapai Rp50 miliar dengan dilengkapi kapasitas 5 kamar tidur dengan 4 kamar mandi.

2. Jalan Tanjung merupakan kawasan yang berada pada ring 1 Menteng. Menurut rumah.com, hunian ini memiliki kisaran harga mencapai Rp45 miliar.

3. Jalan Surabaya yang juga dikenal sebagai tempat penjualan barang-barang antik. Untuk 1 unit hunian di area ini bisa ditaksir seharga Rp35 miliar.

Pajak Rumah di Menteng

Dikutip dari jdih.jakarta.go.id, terdapat beberapa poin utama yang tertuang dalam PERGUB No. 38 tahun 2019 adalah sebagai berikut.

1. Rumah dibawah satu miliar tetap bebas PBB-P2
2. Tidak berlaku bagi rumah yang sudah berpindah kepemilikan ke WP Badan atau Perusahaan
3. Penerimaan pembebasan PBB-P2 s/d tahun 2018, tetap diberikan pembebasan PBB-P2
4. Tahun 2020 tidak ada rencana apalagi keputusan untuk mengapus pembebasan PBB bagi NJOP di bawah Rp1 miliar.

Tarif PBB yang selangit di kawasan Menteng membuat tidak sedikit banyak orang yang meminta keringanan pajak. Bahkan Pemprov DKI Jakarta menggratiskan PBB untuk mantan pejuang kemerdekaan hingga tiga generasi berikutnya.

Baca Juga: Harga Rumah Mewah di Kawasan Menteng Bikin Geleng Kepala

Kebijakan tersebut didasarkan pada fakta di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, banyak anak cucu pejuang menjual tanah dan bangunan karena tak mampu membayar pajak. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bangunan hunian di kawasan Menteng sekitar Rp 60 juta per meter persegi, sedangkan bangunan komersil mencapai Rp 80 juta.

Adapun bidang tanah milik warga rata-rata cukup luas, mulai dari 500 meter sampai ribuan meter. Jumlah pajak yang harus dibayar per tahunnya pun sangat besar, masing-masing rumah bisa mencapai ratusan juta rupiah sehingga banyak warga yang tak kuat bayar pajak lalu menjual ke orang lain.

Dari data di Kantor Unit Pelayanan Pajak Retribusi Kecamatan Menteng, hampir 80 persen dari jumlah rumah di kawasan itu sudah pindah tangan ke orang yang lebih kaya.

Terakhir adalah rumah keluarga almarhum AH Nasution, dua dari tiga rumah dibeli salah satu konglomerat dan satu rumah jadi museum. Selain itu, sekitar 20 persen kawasan Menteng juga sudah berubah menjadi kawasan komersial seperti hotel, apartemen, mal dan kantor.

Dikutip dari laman lifepal.co.id, dalam menentukan besaran PBB terdapat beberapa hal yang harus menjadi perhitungan. Perhitungan dari presentase tarif PBB yang dikenakan, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), sampai Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).

Misalnya, NJOPTKP sebesar Rp 500 juta, berarti NJOP 500 meter x Rp 25 juta = Rp 12,5 miliar. Maka tarif sesuai perda menggunakan tarif 0,3% untuk (NJOP Rp 10 miliar atau lebih).

Berarti, Rp 12,5 miliar dikurang Rp 500 juta = Rp 12 miliar, lalu dikalikan 0,3%. Maka tarif rumah mewah tersebut sebesar Rp 36 juta.

Dalam PERGUB No. 24 tahun 2018 tentang Lampiran NJOP 2018 di Jalan Imam Bonjol, Menteng memiliki besaran NJOP sebesar Rp47.445.000. Dalam keseluruhan PBB terutang pada bangunan 200 meter persegi dan tanah seluas 300 meter persegi yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Menteng mencapai total Rp47,4 jutaan.

MG07 – Fransiska
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Siap-siap! Harga Rumah...
Siap-siap! Harga Rumah Subsidi Bakal Naik, Ini Penyebabnya
HWB Purwakarta Hadirkan...
HWB Purwakarta Hadirkan Hunian Terjangkau RP98 Juta dengan Fasilitas Lengkap
Pertimbangan Harga Masih...
Pertimbangan Harga Masih Jadi Faktor Penentu bagi Masyarakat Membeli Hunian
Pemerintah Kaji Harga...
Pemerintah Kaji Harga Rumah Subsidi Bisa Turun di Bawah Rp60 Juta
Siap-siap! Harga Rumah...
Siap-siap! Harga Rumah Tahun Depan Bakal Jauh Lebih Mahal, Ini Penyebabnya
Terungkap Ada 18 Juta...
Terungkap Ada 18 Juta Orang Amerika Tinggal di Rumah Miskin
Petani Kecil di Lebak...
Petani Kecil di Lebak Tahun 2026 Bebas Biaya PBB, Ini Alasannya
Kemendagri Kaji Fatwa...
Kemendagri Kaji Fatwa MUI soal Bangunan Berpenghuni Tak Layak Kena Pajak
Fatwa Munas MUI 2025:...
Fatwa Munas MUI 2025: Bumi dan Bangunan yang Dihuni Tak Layak Dikenakan Pajak Berulang
Rekomendasi
Korban Gempa Venezuela...
Korban Gempa Venezuela Bertambah, 164 Orang Tewas, 971 Luka-luka
Prabowo Bertemu Kapolri...
Prabowo Bertemu Kapolri di Istana, Terima Laporan Kamtibmas-Persiapan Hari Bhayangkara 2026
Ekuador vs Jerman: Der...
Ekuador vs Jerman: Der Panzer Kejar Angka 12
Berita Terkini
Waspadai Phishing dan...
Waspadai Phishing dan CS Palsu di Platform Kripto, Begini Modusnya
EV Services: Membangun...
EV Services: Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik yang Semakin Terintegrasi
Nasabah Mekaar Naik...
Nasabah Mekaar Naik Kelas Capai 2,5 Juta Sepanjang 2025
Jembatan Pasar Aset...
Jembatan Pasar Aset Tradisional dan Digital, ICE dan OKX Bentuk Joint Venture
Kredit Pintar dan AFPI...
Kredit Pintar dan AFPI Edukasi Mahasiswa Kelola Keuangan Digital
Trump Peringatkan Iran,...
Trump Peringatkan Iran, Tarif Selat Hormuz Tak Dapat Diterima
Infografis
Ngonten di Depan Rumah...
Ngonten di Depan Rumah Korban Kebakaran LA, Uya Kuya Bakal Diperiksa MKD
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved