Siap-siap! Harga Rumah Tahun Depan Bakal Jauh Lebih Mahal, Ini Penyebabnya
Senin, 16 September 2024 - 22:58 WIB
loading...
Kenaikan PPN 12 % pada 2025 akan mengkerek harga rumah menjadi lebih mahal. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Joko Suratno mengungkapkan harga rumah pada tahun 2025 akan jauh lebih mahal ketimbang 2 tahun kebelakang. Penyebabnya, adanya kenaikpajak yang dipungut oleh Pemerintah untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang akan mulai berlaku awal tahun 2025 mendatang.
Joko mengumpamakan, jika hendak membeli rumah dengan harga Rp1 miliar dengan PPN 11% tahun ini, pajak yang ditanggung konsumen sebesar Rp110 juta sendiri. Kemudian akan naik menjadi 12% pada awal tahun 2025, maka PPN yang ditanggung konsumen menjadi Rp120 juta, alias naik Rp10 juta tahun depan hanya untuk pajak. Belum lagi membayar cicilan beserta bunga bank yang harus ditanggung juga oleh konsumen.
Baca Juga : Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak, Jubir Menkeu: Sudah Berlaku selama 30 Tahun
"Kita juga melihat memang Pemerintah harus mendapatkan pendapatan, tetapi kan harus dilihat juga kondisi masyarakat, kondisi ekonomi, sehingga yang dilakukan pemerintah itu bisa menghasilkan sesuatu yang produktif," ujarnya saat dihubungi MNC Portal, Senin (16/9/2024).
Lebih lanjut, Joko mengaku hingga saat ini memang belum ada pembahasan dengan pemerintah terkait pemberian insentif fiskal berupa PPN DTP (Ditanggung Pemerintah), seperti yang dilakukan beberapa tahun kebelakang.
Joko mengumpamakan, jika hendak membeli rumah dengan harga Rp1 miliar dengan PPN 11% tahun ini, pajak yang ditanggung konsumen sebesar Rp110 juta sendiri. Kemudian akan naik menjadi 12% pada awal tahun 2025, maka PPN yang ditanggung konsumen menjadi Rp120 juta, alias naik Rp10 juta tahun depan hanya untuk pajak. Belum lagi membayar cicilan beserta bunga bank yang harus ditanggung juga oleh konsumen.
Baca Juga : Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak, Jubir Menkeu: Sudah Berlaku selama 30 Tahun
"Kita juga melihat memang Pemerintah harus mendapatkan pendapatan, tetapi kan harus dilihat juga kondisi masyarakat, kondisi ekonomi, sehingga yang dilakukan pemerintah itu bisa menghasilkan sesuatu yang produktif," ujarnya saat dihubungi MNC Portal, Senin (16/9/2024).
Lebih lanjut, Joko mengaku hingga saat ini memang belum ada pembahasan dengan pemerintah terkait pemberian insentif fiskal berupa PPN DTP (Ditanggung Pemerintah), seperti yang dilakukan beberapa tahun kebelakang.
Lihat Juga :