Anies Naikkan UMP Jakarta Jadi Rp4,6 Juta, Begini Tanggapan Kemnaker

Selasa, 21 Desember 2021 - 11:41 WIB
loading...
Anies Naikkan UMP Jakarta...
Penetapan UMP harus mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. FOTO/Shutterstock
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menanggapi terkait Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Penetapan UMP harus mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Kita tetap mengawal PP 36 Tahun 2021 untuk terus di laksanakan," ujar Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadly Harahap saat dihubungi MNC Portal Indonesia, di Jakarta, Selasa (21/12/2021).

Baca Juga: Wagub DKI Sebut Pengusaha Setujui Kenaikan UMP 5,1%

Menurut dia, dalam beleid tersebut telah diatur tentang tata cara dan cara penghitungan (UMP). Di dalam aturan tersebut mekanisme penghitungan dan dasar penghitungan sudah jelas.

"Saya pikir kita tetap mengacu kepada regulasi yang berlaku. Ini PP 36 ini harus kita laksanakan," tandas dia.

Anies Baswedan sebelumnya resmi menaikkan nilai upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 5,1% atau Rp225.667 menjadi Rp4.641.854 lebih tinggi dibandingkan tahun 2021 sebesar Rp4.416.186.

Baca Juga: Anies: Kenaikan UMP DKI 2022 Sebesar 5,1 Persen Berikan Rasa Keadilan

Kebijakan menaikkan UMP sebesar 5,1% merupakan revisi dari keputusan sebelumnya, dimana pada pertengahan bulan November lalu Anies telah menaikkan UMP sekitar 0,85% atau sebesar Rp38.000-an.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Komut Pertamina Mochamad...
Komut Pertamina Mochamad Iriawan: Investasi Terbaik Bangsa pada Manusia
Bangun SDM Unggul, Pertamina...
Bangun SDM Unggul, Pertamina Gandeng Kemnaker Perkuat Kompetensi dan Budaya K3
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
Pendaftaran Program...
Pendaftaran Program Magang ke Jepang Dibuka Kemnaker, Begini Caranya
Program Pelatihan Vokasi...
Program Pelatihan Vokasi buat Tamatan SMK/SMA Dibuka! Kuotanya 70 Ribu, Uang Saku Rp20 Ribu/Hari
150 Ribu Peserta Magang...
150 Ribu Peserta Magang Nasional 2026 Digaji UMP, Di Jakarta Dapat Rp5,7 Juta
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Rekomendasi
Atasi Kekeringan, Warga...
Atasi Kekeringan, Warga Bekasi Bisa Dapat Bantuan Air Bersih Gratis
Motor Listrik Rp32 Juta...
Motor Listrik Rp32 Juta yang Tak Takut Jalan Rusak: Tyranno X Hadir di Jakarta Fair
Ilmuwan Mengembangkan...
Ilmuwan Mengembangkan Jaket Penghasil Air dari Udara Sekitar
Berita Terkini
Potensi Sensus Ekonomi...
Potensi Sensus Ekonomi Melahirkan Ribuan Keputusan
Sah! Potongan Komisi...
Sah! Potongan Komisi Ojol Jadi 8% per Juli 2026, Aplikator Sudah Sepakat
Prudential Syariah Raih...
Prudential Syariah Raih Penghargaan Brand of the Year 2026
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
IHSG Hari Ini Ditutup...
IHSG Hari Ini Ditutup Merosot 0,25% ke 6.101, Diwarnai Pelemahan 398 Saham
Wakil Kepala BPS RI:...
Wakil Kepala BPS RI: Sensus Ekonomi Akan Mampu Ukur Kontribusi Sektor Pendidikan terhadap Ekonomi DIY
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved