Transisi Energi Sektor Kelistrikan Butuh Investasi Rp14.200 Triliun
Selasa, 21 Desember 2021 - 14:26 WIB
loading...
A
A
A
Dia melanjutkan, melalui pengembangan pembangkit EBT diproyeksikan dapat mengurangi emisi secara signifikan, khususnya setelah tahun 2040 pada saat selesainya kontrak pembangkit fosil dan pada tahun 2060 ditargetkan sudah tidak terdapat emisi dari pembangkit.
Sebagai upaya untuk mengurangi emisi dan mendorong pengembangan EBT, pemerintah memberlakukan pajak karbon berdasarkan UU No. 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan dengan tarif sebesar Rp30 per kg karbon CO2e. Tarif ini akan mulai diberlakukan pada 1 April 2022 untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dengan skema cap and tax.
Baca juga: Varian Omicron Menggila di Amerika Serikat, Mencapai 73% Kasus
"Peraturan ini diharapkan menciptakan iklim usaha dan investasi (di sektor EBT) yang lebih baik serta mempercepat penurunan emisi dengan menyediakan sumber pembiayaan yang inovatif dan mendukung kebijakan pajak karbon," kata Arifin.
Sebagai upaya untuk mengurangi emisi dan mendorong pengembangan EBT, pemerintah memberlakukan pajak karbon berdasarkan UU No. 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan dengan tarif sebesar Rp30 per kg karbon CO2e. Tarif ini akan mulai diberlakukan pada 1 April 2022 untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dengan skema cap and tax.
Baca juga: Varian Omicron Menggila di Amerika Serikat, Mencapai 73% Kasus
"Peraturan ini diharapkan menciptakan iklim usaha dan investasi (di sektor EBT) yang lebih baik serta mempercepat penurunan emisi dengan menyediakan sumber pembiayaan yang inovatif dan mendukung kebijakan pajak karbon," kata Arifin.
(uka)
Lihat Juga :