Tuntutan Serikat Pekerja Pertamina Dinilai Tidak Relevan dengan UU Ketenagakerjaan

Kamis, 23 Desember 2021 - 09:11 WIB
loading...
Tuntutan Serikat Pekerja...
Tuntutan Forum Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dinilai tidak relevan dengan Undang-Undang Nomor UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Tuntutan Forum Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) yang meminta Menteri BUMN Erick Thohir untuk mencopot Dirut Pertamina , Nicke Widyawati dari jabatannya, dinilai tidak relevan dengan Undang-Undang Nomor UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan . Demikian disampaikan pakar hukum ketenagakerjaan Universitas Krisnadwipayana, Payaman Simanjuntak.

“Tidak ada dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Tidak diatur di sana. Jadi, tuntutan untuk mencopot pejabat perusahaan di luar kewenangan serikat pekerja,” kata Payaman di Jakarta.

Baca Juga: Pegawai Pertamina Ancam Mogok Kerja, Ahok Desak Direksi Segera Tuntaskan Permasalahan

Payaman menambahkan, urusan pencopotan atau penggantian direksi, adalah urusan pendiri atau pemilik saham. “Jadi, jangan minta Dirut diganti. Itu sama sekali tidak relevan dengan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003,” tegasnya.

Kalaupun serikat pekerja seperti FSPPB menuntut, lanjutnya, maka yang relevan adalah terkait hubungan industrial itu sendiri. Payaman mencontohkan, terkait upah dan juga frekuensi pertemuan bipartit, yakni jika serikat pekerja ingin pertemuan diperbanyak. “Dalam konteks tersebut, mereka boleh meminta waktu kepada Direksi untuk berbicara dan berunding. Boleh mengusulkan tuntutan seperti itu,” lanjut Payaman.

FSPPB memang berencana melakukan aksi pada 29 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022. Dalam tuntutannya, FSPPB meminta kepada Menteri BUMN Erick Thohir untuk mencopot Nicke Widyawati dari jabatannya sebagai Direktur Utama Pertamina.

Menyikapi tuntutan tersebut, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga juga menyayangkan. Arya juga menilai, tuntutan FSPPB bukan merupakan hak karyawan. "Itu bukan hak mereka,” kata Arya.

Untuk itulah Arya mengimbau FSPPB untuk mengedepankan kepentingan bangsa dan rakyat, yaitu dengan tidak melakukan aksi. Apalagi rencana aksi dilakukan ketika masih dalam suasana pandemi covid-19. "Ketika ekonomi akan bangkit, serikat pekerja malah mau mengancam melakukan aksinya. Dimana merah putihnya yang membela rakyat?” ucapnya.

Baca Juga: Komisi VI DPR Soroti Ancaman Mogok Kerja Karyawan Pertamina

Sekjen Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Tri Sasono juga menyayangkan sikap FSPPB. Menurut Tri, seharusnya FSPPB mengerti tentang tujuan berorganisasi. Dalam hal ini, bahwa tujuan perjuangan serikat pekerja adalah hak-hak normatif untuk kesejahteraan para pekerja. “Jadi bukan untuk meminta mencopot direktur utama Pertamina. Sebab pergantian direksi di BUMN bukan ranah serikat pekerja tetapi merupakan hak pemegang saham, dalam hal ini Kementrian BUMN,” ujar Tri.

Apalagi, lanjutnya, jika disertai dengan ancaman melakukan aksi, sudah jelas sangat kontraproduktif. “Apalagi kalau hanya karena soal kesejahteraan, Pekerja Pertamina selama ini merupakan Pekerja yang paling bagus tingkat kesejahteraannya,” lanjut Tri.

Untuk itulah FSP BUMN Bersatu meminta kepada FSPPB, agar jangan melakukan aksi. Terlebih, saat ini mendekati masa liburan panjang, dimana stok BBM harus cukup tersedia. “Jika tetap melakukan aksi, sama saja ini bisa dikatakan sebagai bentuk sabotase pada pemerintah,” tutupnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bangun SDM Unggul, Pertamina...
Bangun SDM Unggul, Pertamina Gandeng Kemnaker Perkuat Kompetensi dan Budaya K3
Pertamina Masuk Fortune...
Pertamina Masuk Fortune Southeast Asia 500, Cermin Kekuatan Ekonomi Nasional di Mata Dunia
Bukan Rp16.250, Harga...
Bukan Rp16.250, Harga Asli Pertamax Seharusnya Rp20.200 per Liter
Menkop: Warga Bisa Jual...
Menkop: Warga Bisa Jual Minyak Jelantah ke Kopdes Merah Putih
Harga Pertamax Melejit...
Harga Pertamax Melejit Jadi Rp16.250, Kelas Menengah Kian Terjepit
Pangkas 79 Ton Emisi...
Pangkas 79 Ton Emisi per Tahun, Pertamina Perluas Penggunaan Energi Bersih di Kapal Tanker
Pertamina Mandalika...
Pertamina Mandalika Racing Series Putaran 2, Asah Potensi Pembalap Muda Indonesia
Forum ILC Jenewa, Delegasi...
Forum ILC Jenewa, Delegasi Indonesia Dorong Payung Hukum Global bagi Pekerja Digital
Pertamina Hulu Rokan...
Pertamina Hulu Rokan Buka Magang Kerja 2026 untuk Lulusan D3-S1, Cek Syaratnya
Rekomendasi
Prakiraan Cuaca Jakarta...
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 24 Juni 2026: Berawan Sejak Pagi, Berpotensi Hujan Ringan Sore Hari
PBB Mulai Evakuasi 11.000...
PBB Mulai Evakuasi 11.000 Pelaut yang Terdampar di Selat Hormuz
Trump: Produsen Mobil...
Trump: Produsen Mobil AS Bisa Produksi Rudal
Berita Terkini
MNC Sekuritas Gelar...
MNC Sekuritas Gelar SPM Level 2 Bersama IBI Kesatuan Bogor: Mengenal Analisis Teknikal
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Menguat 0,44 Persen ke Level 6.128
MSCI Tahan Status Emerging...
MSCI Tahan Status Emerging Market Indonesia, OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Jalan Terus
Hasil RUPST MNC Energy...
Hasil RUPST MNC Energy Investments untuk Tahun Buku 2025
Pasar Modal RI Terancam...
Pasar Modal RI Terancam Turun Kasta ke Frontier Market, MSCI Ultimatum hingga November 2026
240 BUMN Tak Produktif...
240 BUMN Tak Produktif Dibubarin Prabowo: Tidak Untung, Rugi Terus
Infografis
5 Negara dengan Netizen...
5 Negara dengan Netizen Paling Tidak Sopan di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved